Edarkan Sabu Tak Jauh dari Rumah, Warga Deket Lamongan Diamankan Polisi

Senin, 23 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti berupa dua klip sabu seberat 2,18 gram, satu tas, dua lembar tisu, dan satu unit handphone diamankan Satreskoba Polres Lamongan dari tangan tersangka.| Dok Foto / RadarBangsa

Barang bukti berupa dua klip sabu seberat 2,18 gram, satu tas, dua lembar tisu, dan satu unit handphone diamankan Satreskoba Polres Lamongan dari tangan tersangka.| Dok Foto / RadarBangsa

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Anggota Satreskoba Polres Lamongan mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Serirande, Kecamatan Deket, pada Jumat (21/6). Pelaku ditangkap saat hendak mengirimkan sabu kepada pelanggannya tak jauh dari rumahnya.

Tersangka diketahui bernama Anang Fazrul Ma’ruf (28), warga setempat. Ia tak berkutik saat diamankan petugas yang telah lebih dulu membuntutinya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah beberapa kali menjual sabu kepada sejumlah pelanggan di wilayah tersebut.

“Kasus ini masih terus kami dalami,” tegas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.

Menurut Hamzaid, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Serirande. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan serta sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut di dalam tas milik tersangka. Kepada petugas, Anang mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan hendak dikirimkan kepada pelanggan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Surabaya. Ia menjualnya secara eceran agar mendapat keuntungan lebih besar,” jelas Hamzaid.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni dua klip sabu dengan total berat 2,18 gram, satu buah tas, dua lembar tisu, dan satu unit handphone Infinix warna hitam.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru