LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Anggota Satreskoba Polres Lamongan mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Serirande, Kecamatan Deket, pada Jumat (21/6). Pelaku ditangkap saat hendak mengirimkan sabu kepada pelanggannya tak jauh dari rumahnya.
Tersangka diketahui bernama Anang Fazrul Ma’ruf (28), warga setempat. Ia tak berkutik saat diamankan petugas yang telah lebih dulu membuntutinya. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah beberapa kali menjual sabu kepada sejumlah pelanggan di wilayah tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami,” tegas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.
Menurut Hamzaid, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Serirande. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan serta sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang haram tersebut di dalam tas milik tersangka. Kepada petugas, Anang mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan hendak dikirimkan kepada pelanggan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Surabaya. Ia menjualnya secara eceran agar mendapat keuntungan lebih besar,” jelas Hamzaid.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni dua klip sabu dengan total berat 2,18 gram, satu buah tas, dua lembar tisu, dan satu unit handphone Infinix warna hitam.
Lainnya:
- Polrestabes Semarang Gandeng Radar Bangsa, Generasi AI Disiapkan Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital
- 3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap
- Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








