Polda Jatim Bertindak Cepat Tangani Konten Medsos Kontroversial

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, saat menunjukan akun YouTube (IST)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, saat menunjukan akun YouTube (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pihak TIM Subdit V Siber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim telah melakukan penangkapan terhadap 3 individu yang diidentifikasi dengan inisial S, Y, dan A, yang merupakan pembuat konten dari film pendek berjudul “Guru Tugas 1” dan “Guru Tugas 2”. Konten yang mereka hasilkan diduga memiliki unsur-unsur asusila dan konten yang tidak layak, yang menyebabkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama di wilayah Pulau Madura.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menjelaskan bahwa akun YouTube dengan nama Akeloy Production diduga sebagai pelaku dalam pembuatan konten tersebut yang menggambarkan adegan yang terjadi di sebuah pondok pesantren di wilayah Bangkalan.

“Dalam konten tersebut, kami menemukan kisah seorang guru tugas dari Jember yang ditempatkan di wilayah Bangkalan. Dalam menjalankan tugasnya, individu tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap salah seorang santrinya. Ini merupakan adegan yang ditampilkan dalam video ‘Guru Tugas 1’ dan ‘Guru Tugas 2’,” ungkapnya.
Mengenai hal tersebut, Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan bahwa video tersebut telah menimbulkan reaksi negatif dari berbagai tokoh masyarakat di wilayah tersebut.

“Dapat kami sampaikan bahwa video tersebut mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat di wilayah Madura, termasuk dari NU Madura Raya, para Dai, Kyai, dan Ulama yang tergabung dalam Auma,” paparnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim menyatakan bahwa hari ini, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengambil langkah-langkah tertentu. Salah satunya adalah menerbitkan laporan Polisi Model B dengan nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.

“Langkah-langkah tersebut meliputi pemeriksaan terhadap ketiga individu yang diduga sebagai pemilik akun dan pembuat konten dalam video tersebut, serta pengumpulan berbagai bukti terkait dengan dugaan peristiwa pidana yang terjadi dalam video pendek tersebut,” tegasnya.

“Kemudian juga akan segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli, baik itu ahli pidana, kemudian agama, maupun ITE. Jadi itu yang sedang kami laksanakan, dari mulai hari ini sampai tuntasnya peristiwa pidana ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB