SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap sindikat penipuan yang memanfaatkan video hoaks dengan mencatut nama tiga gubernur. Sindikat ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk memanipulasi video dan suara gubernur guna menipu masyarakat.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto, mengungkapkan bahwa para pelaku membuat video palsu yang menampilkan tiga gubernur, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah, dan Gubernur Jawa Barat. Video tersebut seolah-olah mengumumkan program penjualan sepeda motor murah seharga Rp500.000.
“Video tersebut diedit sedemikian rupa dengan menggunakan teknologi AI untuk memalsukan suara dan ekspresi wajah gubernur, sehingga tampak seolah-olah mereka menawarkan program motor murah kepada masyarakat,” jelas Irjen Nanang dalam konferensi pers pada Selasa (29/4/2025).
Sindikat ini memanfaatkan platform TikTok untuk menyebarkan video palsu tersebut. Melalui narasi yang menyesatkan, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp87,6 juta, dengan sekitar 100 korban yang tersebar di beberapa provinsi, antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Maluku Utara.
Para pelaku, yang terdiri dari AMP (32), AH (34), dan UP (24), semuanya berasal dari Pangandaran, Jawa Barat, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya. AMP bertugas membuat akun TikTok dan mengedit video menggunakan teknologi AI, sementara UP mengelola unggahan video serta rekening bank penampung dana. AH berperan sebagai pengelola komunikasi dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Raden Bagoes Wibisono, sindikat ini sudah beroperasi selama tiga bulan sebelum akhirnya dilaporkan oleh Dinas Kominfo Jatim pada 14 April 2025. “Kami berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapat laporan dari Dinas Kominfo Jatim yang mencurigai adanya video hoaks yang beredar di masyarakat,” kata Bagoes.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan file video manipulasi, empat ponsel, empat akun TikTok, satu rekening bank, satu akun dompet digital, tiga nomor WhatsApp, dan uang tunai sebesar Rp43.792.000.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Irjen Nanang menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan sindikat ini. “Selain motif ekonomi, kami juga akan mengeksplorasi kemungkinan adanya motif lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin