SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengumumkan hasil pengungkapan kasus kerusuhan, penjarahan, dan pembakaran fasilitas umum yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa pekan terakhir. Sebanyak 997 orang ditangkap dalam operasi gabungan yang digelar di 10 kota di Jawa Timur.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menyampaikan, dari jumlah tersebut 582 orang merupakan orang dewasa, sementara 415 lainnya masih di bawah umur. Hingga saat ini, 682 orang telah dipulangkan, sedangkan 315 sisanya masih menjalani proses hukum.
“Banyak anak di bawah umur yang terlibat. Ini menjadi pembelajaran mahal bagi kita semua agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial,” kata Irjen Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9/2025).
Kerusuhan tersebut tidak hanya menimbulkan kerusakan, tetapi juga korban luka. Sebanyak 11 warga sipil sempat dirawat dan kini telah kembali ke rumah masing-masing. Dari pihak aparat, 105 anggota Polri dan 12 anggota TNI mengalami luka akibat terkena lemparan batu, bom molotov, maupun serangan massa.
Total kerugian materiil akibat aksi anarkis ini ditaksir mencapai Rp256 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp42,24 miliar dialami oleh institusi Polri, sedangkan Rp214,13 miliar ditanggung pemerintah daerah.
Polda Jatim juga memaparkan perkembangan kasus di empat kota utama:
Sidoarjo: Polresta mengamankan 40 orang, terdiri atas 12 dewasa dan 28 anak. Dari jumlah itu, 22 dipulangkan, sementara 18 lainnya diproses hukum. Para pelaku menyerang petugas, merusak pos polisi baru, dan mencoba membakar petugas. Barang bukti berupa buku berpaham anarkisme, batu, telepon genggam, hingga sepeda motor turut disita.
Malang Kota: Sebanyak 61 orang ditangkap, terdiri atas 40 dewasa dan 21 anak. Sebagian besar dipulangkan, sementara 18 orang diproses hukum. Mereka terbukti melakukan provokasi di media sosial, pembakaran, dan perusakan fasilitas publik.
Kediri Kota: Polres mengamankan 71 orang, 44 dewasa dan 27 anak. Sebanyak 49 orang menjalani proses hukum karena terlibat pencurian di kantor DPRD, pos lalu lintas, hingga kendaraan dinas. Polisi juga menemukan keterkaitan beberapa tersangka dengan kelompok anarkis di Jakarta.
Jember : Tujuh orang ditahan, terdiri atas 5 dewasa dan 2 anak. Semuanya diproses hukum karena melakukan provokasi, pelemparan bom molotov, dan pembakaran tenda di depan Polres Jember.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hingga Pasal 212 dan 170 KUHP tentang perlawanan serta kekerasan terhadap petugas. Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai senjata dan bahan peledak, serta pasal terkait provokasi melalui media sosial dalam UU ITE.
Polda Jawa Timur mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menggerakkan massa untuk melakukan kerusuhan.
“Kami akan kejar terus sampai sejauh mana jaringan ini bekerja. Jejak elektronik tidak bisa dihapus,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin