Polda Jatim Ungkap Kasus Curas Wilayah Jatim

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kombes Pol Dirmanto, yang mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, telah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Pasuruan dan Polres Malang.

Kombes Pol Dirmanto didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda, AKBP Arbaridi Jumhur. Konferensi pers dilaksanakan di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Jumat, (08/03/2024) siang.

AKBP Piter menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari dua Laporan Polisi (LP) dari Polres Pasuruan dan Polres Malang. LP Polres Pasuruan diterima sejak tanggal 3 Maret 2024, dengan TKP pada hari Sabtu, 18 November 2023 di Winongan, Pasuruan.

Baca Juga  Bikin Malu, Driver Online ini curi Tas

Berdasarkan kasus tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Jatim berhasil mengungkap satu tersangka M, yang bersama dengan empat pelaku lainnya merencanakan pembegalan dengan membawa jenis parang, mengambil korban, dan membawa uang curian sebesar Rp 300.000 di Winongan. Korban bernama Silviana Vebriyanti.

“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP,” tutur Piter.

Baca Juga  AJPB Pasuruan Gelar Audensi Terkait Laporan Kasus Kadispendik Hasbullah

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 buah BPKB dan STNK kendaraan Yamaha Mio J;
– 1 buah clurit;
– 1 buah celana jeans pendek;
– 1 buah sarung warna hitam dengan garis-garis hijau; dan
– 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

LP Polres Malang dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2024, dengan TKP pada hari Rabu, 14 Februari 2024 di Desa Kemiri, Kepanjen, Malang. Setelah interogasi tersangka M, diketahui dia berjejaring dengan kelompok curanmor lainnya, menghasilkan penangkapan 9 tersangka.

Baca Juga  Korban Pinjol Ilegal Berjatuhan, Ini Tips Aman yang Diberikan Polda Jateng

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 23 TKP ini meliputi 8 kendaraan motor, beberapa clurit, senjata api, dan parang.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP. Kekerasan curat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup AKBP Piter.

Kembali ditegaskan oleh Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto, perlunya peran serta masyarakat dalam menanggapi kejahatan tersebut, agar kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan mencegah kekhawatiran di lingkungan sekitar masyarakat.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB