Polda Jatim Ungkap Kasus Curas Wilayah Jatim

- Redaksi

Jumat, 8 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Kombes Pol Dirmanto, yang mewakili Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, telah menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Pasuruan dan Polres Malang.

Kombes Pol Dirmanto didampingi oleh Wadir Reskrimum Polda Jatim, AKBP Piter Yanottama, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda, AKBP Arbaridi Jumhur. Konferensi pers dilaksanakan di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Jumat, (08/03/2024) siang.

AKBP Piter menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor ini bermula dari dua Laporan Polisi (LP) dari Polres Pasuruan dan Polres Malang. LP Polres Pasuruan diterima sejak tanggal 3 Maret 2024, dengan TKP pada hari Sabtu, 18 November 2023 di Winongan, Pasuruan.

Berdasarkan kasus tersebut, tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Jatim berhasil mengungkap satu tersangka M, yang bersama dengan empat pelaku lainnya merencanakan pembegalan dengan membawa jenis parang, mengambil korban, dan membawa uang curian sebesar Rp 300.000 di Winongan. Korban bernama Silviana Vebriyanti.

“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut karena motif ekonomi. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP,” tutur Piter.

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 buah BPKB dan STNK kendaraan Yamaha Mio J;
– 1 buah clurit;
– 1 buah celana jeans pendek;
– 1 buah sarung warna hitam dengan garis-garis hijau; dan
– 1 flashdisk yang berisi rekaman CCTV.

LP Polres Malang dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2024, dengan TKP pada hari Rabu, 14 Februari 2024 di Desa Kemiri, Kepanjen, Malang. Setelah interogasi tersangka M, diketahui dia berjejaring dengan kelompok curanmor lainnya, menghasilkan penangkapan 9 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 23 TKP ini meliputi 8 kendaraan motor, beberapa clurit, senjata api, dan parang.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1, 2 KUHP. Kekerasan curat dengan Pasal 363 KUHP,” tutup AKBP Piter.

Kembali ditegaskan oleh Kabid Humas, Kombes Pol Dirmanto, perlunya peran serta masyarakat dalam menanggapi kejahatan tersebut, agar kepolisian dapat segera menangkap pelaku dan mencegah kekhawatiran di lingkungan sekitar masyarakat.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru