MATARAM, RadarBangsa.co.id – Kebijakan baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu gelombang penolakan dari kalangan kepala sekolah. Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/5565.KEU/Dikbud/2025 tentang pungutan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) di tingkat SMA dan SMK yang diterbitkan pada 26 Juni 2025 dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, baik di tingkat kementerian maupun pemerintah provinsi.
BPP selama ini dikenal sebagai salah satu skema pembiayaan tambahan di sekolah menengah, selain dukungan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, regulasi terkait pungutan ini sudah diatur ketat, baik melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah maupun Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 44 Tahun 2018. Pergub tersebut mengatur bahwa pungutan hanya boleh dikenakan kepada orang tua atau wali murid yang mampu secara ekonomi.
SE terbaru dari Dikbud NTB justru memperluas peran komite sekolah untuk menarik dan mengelola dana BPP, menggantikan peran sekolah langsung mulai 1 Juli 2025. Mekanisme ini menuai kritik karena dinilai menyalahi aturan.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se-NTB, Iwan Supriady, menyatakan sikap tegas menolak. Menurutnya, SE tersebut bertabrakan dengan aturan yang masih berlaku.
“Kami minta Plt Kepala Dinas yang baru mencabut surat edaran tersebut karena bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dan Pergub Nomor 44 Tahun 2018. Sebab Pergub belum dicabut,” ujar Iwan, Selasa (2/9).
Iwan menambahkan, jika pungutan BPP dihapus total, pemerintah provinsi harus menyiapkan solusi lain. BOS reguler dianggap tidak mencukupi kebutuhan operasional maupun pengembangan sekolah. Salah satu opsi yang diusulkan adalah peningkatan alokasi melalui BOS Daerah (BOSDa).
“Kalau tidak ada BPP, harus ada alternatif lain. Tambahan BOSDa bisa jadi jalan keluar,” imbuhnya.
Nada serupa disampaikan Ketua MKKS SMA se-NTB, H. Arofiq. Ia menilai program wajib belajar 12 tahun di NTB belum sepenuhnya terealisasi, sehingga sekolah masih membutuhkan partisipasi masyarakat melalui dana komite. Namun, ia mengingatkan bahwa penggalangan dana tidak boleh dipaksakan.
“Kalau bicara Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, komite hanya menggalang bantuan. Tidak boleh menyebut nominal dan menentukan waktu. Jadi sifatnya sumbangan, bukan pungutan,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikbud NTB, H. Lalu Hamdi, mengaku akan mengkaji ulang kebijakan yang menimbulkan polemik tersebut. Ia membuka ruang untuk merevisi regulasi agar lebih sinkron dengan kebutuhan sekolah maupun aturan hukum yang berlaku.
“Kita akan mempelajari dulu surat edaran kemarin. Bahkan ada kemungkinan merevisi atau menyempurnakan Pergub Nomor 44 Tahun 2018 terkait BPP,” ucap Hamdi.
Lainnya:
- PAUD Lentera Lamongan: Anak Dikenalkan Pemimpin dan Layanan Publik Sejak Dini
- Hardiknas 2026, Khofifah Gaspol Sekolah Berintegritas, Sapu Rekor MURI
- Hardiknas 2026: Khofifah Luncurkan 40 Sekolah Berintegritas, Ubah Cara Didik Siswa
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin








