Polisi Temukan Sindikat BBM Ilegal di Magelang

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Jalan Raya Secang – Temanggung, Dusun Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Pengungkapan kasus ini diinformasikan dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat pada Rabu (17/01/2024).

Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Konferensi Pers bersama dengan Kasat Reskrim, Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. Turut hadir dalam konferensi tersebut Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Prapta Susila, S.H., M.M., Kapolsek Secang, AKP Sutarman, serta awak media Magelang Raya.

Wakapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 16.15 WIB oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang yang sedang patroli. Petugas mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga mengangkut jerigen.

“Kendaraan berhasil dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Mobil berwarna hijau metalik tersebut dikemudikan oleh tersangka, MB, seorang warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Dalam pemeriksaan, kendaraan tersangka MB ditemukan mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen, masing-masing berukuran sekitar 35 liter.

AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan modus operandi yang dilakukan MB, yaitu memodifikasi kendaraan roda 4 miliknya dengan pompa penyedot, lalu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.

“Ketika SPBU tidak ada antrean, tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis menyedot BBM ke atas melalui selang yang dituangkan ke dalam beberapa jerigen. BBM tersebut lalu dijual ke pengecer seharga Rp 11.000,00 per liter,” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit mobil merek Suzuki Carry Futura, 20 unit jerigen berisi pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar),” tutup Roman.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB