Polisi Temukan Sindikat BBM Ilegal di Magelang

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGELANG, RadarBangsa.co.id – Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Jalan Raya Secang – Temanggung, Dusun Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Pengungkapan kasus ini diinformasikan dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat pada Rabu (17/01/2024).

Wakapolresta Magelang, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Konferensi Pers bersama dengan Kasat Reskrim, Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. Turut hadir dalam konferensi tersebut Kasi Humas Polresta Magelang Iptu Prapta Susila, S.H., M.M., Kapolsek Secang, AKP Sutarman, serta awak media Magelang Raya.

Wakapolresta menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dimulai pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 16.15 WIB oleh anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang yang sedang patroli. Petugas mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga mengangkut jerigen.

“Kendaraan berhasil dihentikan petugas dan dilakukan pemeriksaan,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Mobil berwarna hijau metalik tersebut dikemudikan oleh tersangka, MB, seorang warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang. Dalam pemeriksaan, kendaraan tersangka MB ditemukan mengangkut BBM jenis Pertalite sebanyak 20 jerigen, masing-masing berukuran sekitar 35 liter.

AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan modus operandi yang dilakukan MB, yaitu memodifikasi kendaraan roda 4 miliknya dengan pompa penyedot, lalu membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.

“Ketika SPBU tidak ada antrean, tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis menyedot BBM ke atas melalui selang yang dituangkan ke dalam beberapa jerigen. BBM tersebut lalu dijual ke pengecer seharga Rp 11.000,00 per liter,” jelas AKBP Roman Smaradhana Elhaj.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 unit mobil merek Suzuki Carry Futura, 20 unit jerigen berisi pertalite, 11 lembar nota pembelian, dan 1 unit HP merek Realme.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar),” tutup Roman.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB