Polres Bantul Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Kasihan

Rabu, 25 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Curi Motor, Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok Tetangga. Empat Pelaku Ditangkap Polisi | Dok Foto /Ho RadarBangsa

Diduga Curi Motor, Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok Tetangga. Empat Pelaku Ditangkap Polisi | Dok Foto /Ho RadarBangsa

BANTUL, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Korban meregang nyawa setelah dikeroyok sejumlah orang yang menuduhnya mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Kasus ini mencuat setelah ayah korban melapor ke polisi usai mendapati anaknya dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, pada Senin (19/5/2025). Beberapa hari kemudian, korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

“Selanjutnya pelapor mendapatkan informasi berupa video. Dalam video tersebut terlihat anaknya dikeroyok oleh beberapa orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tidak lama kemudian, empat tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing. Keempatnya diketahui masih bertetangga dengan korban.

“Mereka adalah AW (31), NP (29), AFS (20), dan DAK (20), seluruhnya warga Kasihan, Bantul,” kata AKP Mirza.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mencurigai Wahyu mencuri motor milik NP. Salah satu pelaku kemudian menjemput korban dan mengajaknya ke sekitar makam Sutopadan untuk minum minuman keras.

“Ketika sedang minum, AW menanyai Wahyu apakah benar mencuri motor milik NP. Korban pun mengakui perbuatannya,” ujar Mirza.

Pengakuan itu memicu kemarahan para pelaku yang langsung menganiaya Wahyu secara brutal. Korban dipukul dan ditendang hingga pingsan, lalu dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Mirza.

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS
Polisi Turun ke Jalan Lamongan, Polsek Tikung Amankan Arus Pagi di 3 Titik
Operasi BKC di Lamongan Sita 9.680 Batang Rokok Ilegal, Terbanyak di Pucuk

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Selasa, 15 September 2026 - 15:48

Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan

Selasa, 15 September 2026 - 15:40

Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Berita Terbaru