Polres Bantul Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Pemuda di Kasihan

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diduga Curi Motor, Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok Tetangga. Empat Pelaku Ditangkap Polisi | Dok Foto /Ho RadarBangsa

Diduga Curi Motor, Pemuda di Bantul Tewas Dikeroyok Tetangga. Empat Pelaku Ditangkap Polisi | Dok Foto /Ho RadarBangsa

BANTUL, RadarBangsa.co.id – Jajaran Polres Bantul berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan Wahyu Adi Setiawan (24), warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Korban meregang nyawa setelah dikeroyok sejumlah orang yang menuduhnya mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Kasus ini mencuat setelah ayah korban melapor ke polisi usai mendapati anaknya dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman, pada Senin (19/5/2025). Beberapa hari kemudian, korban meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

“Selanjutnya pelapor mendapatkan informasi berupa video. Dalam video tersebut terlihat anaknya dikeroyok oleh beberapa orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tidak lama kemudian, empat tersangka berhasil diamankan di rumah masing-masing. Keempatnya diketahui masih bertetangga dengan korban.

“Mereka adalah AW (31), NP (29), AFS (20), dan DAK (20), seluruhnya warga Kasihan, Bantul,” kata AKP Mirza.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mencurigai Wahyu mencuri motor milik NP. Salah satu pelaku kemudian menjemput korban dan mengajaknya ke sekitar makam Sutopadan untuk minum minuman keras.

“Ketika sedang minum, AW menanyai Wahyu apakah benar mencuri motor milik NP. Korban pun mengakui perbuatannya,” ujar Mirza.

Pengakuan itu memicu kemarahan para pelaku yang langsung menganiaya Wahyu secara brutal. Korban dipukul dan ditendang hingga pingsan, lalu dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Mirza.

Lainnya:

Penulis : Paiman

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru