Polres Cianjur Tangkap Hecker, Penjual Akses Aplikasi Situs Judi Online Terblokir

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, telah menangkap seorang individu berinisial AP (41), seorang warga Jakarta yang terlibat dalam kejahatan perjudian online. AP ditangkap karena menjual shortcut link aplikasi yang memungkinkan pembuatan situs judi online dengan potensi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (18/04).

AKBP Aszhari Kurniawan, Kapolres Cianjur, menyatakan bahwa AP adalah seorang ahli teknologi informasi yang membuat aplikasi agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terhalang oleh pemblokiran Kementerian Informasi. Selain itu, AP juga mempermudah akses ke situs yang sudah diblokir.

Diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah berusaha untuk memblokir situs-situs judi online. “Pelaku ini membuat shortcut website atau aplikasi agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa menggunakan VPN. Hal ini memungkinkan akses mudah tanpa terhalang oleh pemblokiran Kominfo,” kata AKBP Aszhari Kurniawan.

Awalnya, AP menjual satu shortcut link judi online dengan harga Rp150 ribu. Namun, dalam waktu satu tahun, keuntungannya melonjak hingga mencapai puluhan juta rupiah.

“AP menggunakan sarana penjualan melalui Marketplace ternama. Setelah transaksi, pembeli akan diarahkan melalui email untuk mengunduh aplikasi judi tanpa perlu menggunakan virtual private network (VPN) dan tanpa terhalang oleh pemblokiran,” jelasnya.

AKBP Aszhari juga menyebut bahwa AP memiliki keahlian IT dan keahlian sebagai hacker yang memungkinkannya untuk mengakses situs pemerintahan maupun perusahaan.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB