Polres Cianjur Tangkap Hecker, Penjual Akses Aplikasi Situs Judi Online Terblokir

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, telah menangkap seorang individu berinisial AP (41), seorang warga Jakarta yang terlibat dalam kejahatan perjudian online. AP ditangkap karena menjual shortcut link aplikasi yang memungkinkan pembuatan situs judi online dengan potensi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (18/04).

AKBP Aszhari Kurniawan, Kapolres Cianjur, menyatakan bahwa AP adalah seorang ahli teknologi informasi yang membuat aplikasi agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa terhalang oleh pemblokiran Kementerian Informasi. Selain itu, AP juga mempermudah akses ke situs yang sudah diblokir.

Diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) telah berusaha untuk memblokir situs-situs judi online. “Pelaku ini membuat shortcut website atau aplikasi agar masyarakat bisa mengakses dan mengunduh aplikasi judi online tanpa menggunakan VPN. Hal ini memungkinkan akses mudah tanpa terhalang oleh pemblokiran Kominfo,” kata AKBP Aszhari Kurniawan.

Awalnya, AP menjual satu shortcut link judi online dengan harga Rp150 ribu. Namun, dalam waktu satu tahun, keuntungannya melonjak hingga mencapai puluhan juta rupiah.

“AP menggunakan sarana penjualan melalui Marketplace ternama. Setelah transaksi, pembeli akan diarahkan melalui email untuk mengunduh aplikasi judi tanpa perlu menggunakan virtual private network (VPN) dan tanpa terhalang oleh pemblokiran,” jelasnya.

AKBP Aszhari juga menyebut bahwa AP memiliki keahlian IT dan keahlian sebagai hacker yang memungkinkannya untuk mengakses situs pemerintahan maupun perusahaan.

Tersangka ini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 46 ayat 3 juncto Pasal 30 ayat 3 UU RI yang sama, juncto Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan 3e KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Berita Terkait

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang
Pria Asal Lamongan Ditangkap Setelah Curi Sepeda Motor Temannya Sendiri

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru