LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Resor (Polres) Lamongan mengungkap motif dan kronologi kasus pembunuhan berencana dalam lingkup keluarga yang terjadi di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Seorang ayah kandung berinisial SM (76) tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri, S (53), seorang guru. Hasil penyelidikan menyebutkan, konflik lama terkait pembagian harta warisan menjadi pemicu utama peristiwa tragis tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman menyatakan, hubungan antara pelaku dan korban telah lama tidak harmonis. Dari pemeriksaan tujuh orang saksi, termasuk mantan istri pelaku, istri korban, serta ahli psikologi, polisi menemukan adanya konflik keluarga yang berlarut-larut dan memuncak pada tindak kekerasan.
“Motif utama berasal dari cekcok keluarga yang dipicu pembagian warisan. Tersangka menyimpan rasa sakit hati dalam waktu lama dan diduga telah menyiapkan niat untuk melukai korban,” ujar AKBP Arif saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (26/1/2026).
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB di rumah pelaku. Saat itu korban tengah tertidur miring di kursi kayu panjang di ruang tengah. Pelaku kemudian mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dari dapur, berjarak sekitar empat meter dari posisi korban.
Pelaku menghantam kepala korban sebanyak lima kali menggunakan tabung gas tersebut. Akibat hantaman keras, korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah memastikan korban tidak bergerak, pelaku menutupi kepala korban dengan bantal agar peristiwa tersebut tidak segera diketahui.
Kejadian baru terungkap saat istri korban pulang dari pasar. Ia mendapati korban masih berada di kursi ruang tengah dengan kepala tertutup bantal. Ketika bantal dibuka, terlihat darah mengalir dari kepala korban. Panik, saksi langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Sejumlah warga berdatangan, termasuk tetangga yang rumahnya bersebelahan. Setelah memastikan korban telah meninggal dunia, kejadian tersebut dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Sukodadi. Warga juga mengamankan pelaku yang keluar dari rumah tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kapolres Lamongan menjelaskan, meskipun pelaku berusia lanjut, hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan kondisi kejiwaannya normal. Pelaku melakukan aksinya dalam keadaan sadar dan mampu menjelaskan peristiwa secara runtut kepada penyidik.
“Tidak ditemukan gangguan kejiwaan. Tersangka memahami perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab,” jelas AKBP Arif.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kilogram, bantal berwarna merah muda, pakaian korban yang berlumuran darah, serta hasil visum et repertum dari rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 468 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Kapolres Lamongan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi dan mengingatkan pentingnya menyelesaikan persoalan keluarga melalui jalur musyawarah.
“Kami turut berduka cita. Konflik keluarga, termasuk soal warisan, seharusnya diselesaikan secara bijak agar tidak berujung kekerasan,” tutupnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar