PELALAWAN, RadarBangsa.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan lokasi yang diinformasikan, petugas bergerak melakukan penggerebekan di sebuah rumah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang mengaku bernama M. Dicky Riwaldi. Petugas kemudian melakukan penggeledahan untuk mencari barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu. Beberapa paket yang diduga sabu ditemukan disimpan di dalam kotak rokok dan kotak jam tangan.
Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi dan menimbang narkotika. Satu unit telepon seluler turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M. Dicky Riwaldi mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial IZ. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan IZ untuk mengungkap asal-usul barang tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan mengatakan, pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sebelum mengambil tindakan di lapangan.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Informasi seperti ini sangat membantu dalam upaya mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Pelalawan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan.
Ia menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi juga mendalami jaringan yang diduga berkaitan dengan barang yang ditemukan dari tangan tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.
Saat ini M. Dicky Riwaldi bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti, keterangan tersangka, serta informasi mengenai pihak berinisial IZ.
Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Pasal yang dikenakan secara spesifik tidak disebutkan dalam naskah.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pelalawan dalam menindak dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada petugas apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar