PELALAWAN, RadarBangsa.co.id — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda dua titik di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (16/8/2026). Tim gabungan yang melibatkan Polri, RPK perusahaan, KTPA dan masyarakat melakukan pemadaman serta pendinginan terhadap lahan gambut dengan total luas sekitar 5 hektare.
Kegiatan penanganan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Polres Pelalawan melalui Polsek Kerumutan menerjunkan personel gabungan dari Polsek Kerumutan, Pangkalan Kuras, Pangkalan Lesung dan Polsek Ukui.
Lokasi pertama berada di Lingkungan Air Kuning, Kelurahan Kerumutan, dengan luas sekitar 2,5 hektare. Lahan tersebut merupakan lahan gambut berupa semak belukar milik masyarakat.
Titik kedua berada di Dusun Telayap, Desa Pangkalan Tampoi. Lahan gambut seluas sekitar 2,5 hektare itu ditanami kelapa sawit berusia 20 tahun dan juga merupakan milik masyarakat.
Sebanyak 25 personel Polri terlibat dalam penanganan. Mereka dibantu 30 personel RPK PT GH, 21 personel RPK PT SLS, empat personel RPK PT Arara Abadi, lima personel KTPA serta 10 masyarakat.
Tim menggunakan 12 unit Ministrike, satu mesin besar Motoyama dan dua unit excavator milik PT GH. Excavator digunakan untuk membuat sekat bakar di sekitar lokasi kebakaran.
Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso mengatakan pemadaman dilakukan secara langsung dengan pendinginan dan pembuatan sekat bakar. Upaya tersebut menghadapi kendala berupa cuaca panas, angin kencang dan minimnya sumber air di sekitar lokasi.
“Kami mengapresiasi kekompakan seluruh unsur RPK perusahaan, KTPA dan masyarakat yang bersama-sama turun ke lapangan. Kondisi lahan gambut memang sulit dipadamkan, apalagi ditambah cuaca panas. Kami terus mengimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampaknya sangat luas,” kata Budi.
Hingga kegiatan berakhir pukul 12.00 WIB, masih terdapat titik api yang menyala dan menimbulkan asap tebal. Kondisi tersebut membuat upaya penanganan terus menjadi perhatian petugas di lapangan.
Polres Pelalawan akan meningkatkan patroli dan sosialisasi pencegahan karhutla di wilayah rawan. Sinergi antara kepolisian, perusahaan dan masyarakat diharapkan dapat meminimalkan potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.
Penulis : MMd
Editor : Zainul Arifin


















Komentar