Polsek Ngimbang Bekuk Pencuri HP di Masjid Lamongan

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Ngimbang mengamankan pelaku pencurian handphone di Masjid Miftahul Fallah, Lamongan.(ist)

Petugas Polsek Ngimbang mengamankan pelaku pencurian handphone di Masjid Miftahul Fallah, Lamongan.(ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Ngimbang Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Paemo (35), warga Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

 

Ia diduga sebagai pelaku pencurian handphone di Masjid “Miftahul Fallah” pada Kamis (22/5/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban, Safri Romadhoni (40), warga Kabupaten Madiun, sedang beristirahat di serambi masjid seusai salat dzuhur. Korban sempat menggunakan handphone iPhone 13 warna biru tua miliknya untuk membuka media sosial, lalu tertidur. Saat terbangun, perangkat tersebut sudah hilang.

Korban sempat mencoba menghubungi nomor yang tersimpan di handphone itu, namun nomor sudah tidak aktif. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngimbang.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngimbang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Pada Kamis malam, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap S di ruko Terminal Ngimbang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Ngimbang untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa kwitansi pembelian handphone dan dusbook iPhone 13 milik korban turut diamankan.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus ini dan mengapresiasi respons cepat anggota kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Ngimbang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hamzaid, Jumat (23/5/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Ngimbang.

Hamzaid juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama di tempat umum.

“Waspada dan selalu awasi barang bawaan Anda. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke petugas kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Rini Utami Sentil ASN: Dari Hal Kecil Bisa Jadi Awal Korupsi!

Senin, 13 Okt 2025 - 14:40 WIB

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Dorong ASN Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Bebas Korupsi

Senin, 13 Okt 2025 - 13:42 WIB