Polsek Ngimbang Bekuk Pencuri HP di Masjid Lamongan

- Redaksi

Minggu, 25 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Polsek Ngimbang mengamankan pelaku pencurian handphone di Masjid Miftahul Fallah, Lamongan.(ist)

Petugas Polsek Ngimbang mengamankan pelaku pencurian handphone di Masjid Miftahul Fallah, Lamongan.(ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Unit Reskrim Polsek Ngimbang Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Paemo (35), warga Dusun Ketapas, Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

 

Ia diduga sebagai pelaku pencurian handphone di Masjid “Miftahul Fallah” pada Kamis (22/5/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Peristiwa pencurian terjadi sehari sebelumnya, Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban, Safri Romadhoni (40), warga Kabupaten Madiun, sedang beristirahat di serambi masjid seusai salat dzuhur. Korban sempat menggunakan handphone iPhone 13 warna biru tua miliknya untuk membuka media sosial, lalu tertidur. Saat terbangun, perangkat tersebut sudah hilang.

Korban sempat mencoba menghubungi nomor yang tersimpan di handphone itu, namun nomor sudah tidak aktif. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Ngimbang.

Menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ngimbang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Pada Kamis malam, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap S di ruko Terminal Ngimbang.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polsek Ngimbang untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa kwitansi pembelian handphone dan dusbook iPhone 13 milik korban turut diamankan.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan pengungkapan kasus ini dan mengapresiasi respons cepat anggota kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Ngimbang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hamzaid, Jumat (23/5/2025).

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan kini tengah menjalani proses hukum di Polsek Ngimbang.

Hamzaid juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, terutama di tempat umum.

“Waspada dan selalu awasi barang bawaan Anda. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke petugas kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat
Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal
Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang
Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara
Didukung Mayoritas Anggota, Suliono Siap Maju Calon Ketua DPC PERADI Kabupaten Malang
Modus Sabu Dalam Tisu Basah Terbongkar di Bandara YIA, Polda DIY dan Bea Cukai Gagalkan Jaringan Malaysia–Indonesia
Pagi Diperiksa, Malam Masih Jalan, KPK ‘Ngantor’ di Pemkab Lamongan

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:54 WIB

Mobil Dijanjikan untuk Diservis, Warga Sukodadi Lamongan Diduga Gelapkan Kendaraan Milik Warga Babat

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:12 WIB

Blok Demi Blok Diperiksa, Ini Hasil Mengejutkan Razia di Lapas Plantungan Kendal

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:13 WIB

Tim Tabur Kejari Lamongan Tangkap Buronan Pencabulan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:01 WIB

Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Selamatkan Jutaan Jiwa dari Ancaman Zat Terlarang

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:06 WIB

Kasus Penambangan Ilegal TKD Sampang, Dirut PT PBS Dituntut 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal menyerahkan secara simbolis Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada perwakilan Koperasi Selonong Bukit Lestari, disaksikan Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan, jajaran Forkopimda, dan perwakilan Kantor Staf Presiden, Sabtu (12/7/2025). | Foto Dok Ho/RadarBangsa

Politik - Pemerintahan

Gubernur dan Kapolda Luncurkan Tambang Rakyat NTB

Sabtu, 12 Jul 2025 - 19:37 WIB