LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aparat Polsek Sukodadi bersama Forkopimcam dan perangkat Desa Sukodadi turun langsung ke sejumlah titik untuk membagikan surat himbauan penutupan aktivitas penjualan minuman keras (miras). Langkah ini menjadi bagian dari strategi pencegahan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sukodadi.
Petugas mendatangi beberapa warung dan kafe yang selama ini diduga menjual miras. Pemilik usaha diminta menghentikan praktik tersebut karena dinilai berpotensi memicu kerawanan sosial, mulai dari perkelahian, gangguan kamtibmas, hingga tindak pidana lainnya.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis. Harapannya, masyarakat memahami bahwa penertiban ini dilakukan untuk menjaga keamanan bersama,” ujar salah satu petugas Polsek Sukodadi saat ditemui di lokasi.
Dalam dialog dengan warga, petugas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar masyarakat turut berperan aktif menciptakan lingkungan yang lebih aman. Warga didorong untuk melapor jika menemukan aktivitas miras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Lingkungan yang tertib tidak bisa dibangun tanpa dukungan masyarakat. Karena itu, kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga kondusifitas,” tambahnya.
Aparat menegaskan bahwa setelah surat himbauan ini disampaikan, langkah penegakan hukum akan ditempuh bila masih ditemukan pelanggaran. Kebijakan tersebut dianggap penting untuk memberi kepastian dan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan.
Kegiatan berlangsung tertib, mendapat respons positif dari pemilik usaha maupun warga sekitar. Polsek Sukodadi memastikan upaya pencegahan semacam ini akan terus dilakukan guna memperkuat keamanan wilayah dan mengurangi potensi konflik di tingkat lokal.








