LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Tikung menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Semeru 2025 untuk menertibkan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya. Operasi ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, serta Pasal 31 (2) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Pada hari Rabu, 26 Februari 2025, pukul 14.10 WIB, Unit Reskrim Polsek Tikung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi N. C, S.H., bersama Ps. Kanit IK Bripka Lendy A., S.H., dan Aipda Abdul Khadir J., S.H., melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras ilegal di Perum GPI Blok A4, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan bahwa laporan tersebut benar adanya. Pemilik warung, Didik Hartono (50), kedapatan menjual minuman keras jenis arak tanpa izin resmi.
Barang Bukti yang diamankan 10 botol miras jenis arak, masing-masing berkapasitas 1,5 liter, dengan total 15 liter.
Kanit Reskrim Polsek Tikung, Ipda Andi N. C, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras, terutama menjelang bulan Ramadhan.
“Kami akan terus melakukan operasi ini secara berkelanjutan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aipda Abdul Khadir J., S.H., menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh warga untuk ikut serta dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya,” himbaunya.
Sementara itu, Bripka Lendy A., S.H., selaku Ps. Kanit Intel, menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau kepada pemilik usaha agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi karena akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Operasi yang dilakukan Polsek Tikung mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Salah satu warga, Zainul (25), mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian karena telah bertindak cepat dalam memberantas peredaran minuman keras di lingkungannya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Tikung yang telah bertindak tegas terhadap peredaran miras di desa kami. Dengan adanya operasi seperti ini, kami merasa lebih aman, terutama menjelang bulan Ramadhan,” ucapnya.
Menurutnya, keberadaan minuman keras dapat merusak moral generasi muda dan menyebabkan gangguan keamanan. Ia berharap operasi semacam ini terus dilakukan agar lingkungan tetap kondusif.
“Kami berharap polisi terus menggelar operasi seperti ini secara rutin agar wilayah kami bebas dari peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya,” tutupnya.
Dengan adanya operasi ini, Polsek Tikung berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya dalam menyambut dan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Kepolisian juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan guna mencegah peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya.
Selain menindak peredaran miras, Polsek Tikung juga mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan aktif melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin