BANYUMAS, RadarBangsa.co.id – Pembahasan pemekaran Jawa Tengah kembali menguat setelah Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI memasukkan isu tersebut dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Salah satu usulan yang kembali diangkat adalah pembentukan Provinsi Banyumasan, yang mencerminkan aspirasi masyarakat wilayah barat Jawa Tengah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pembangunan di daerah.
Isu tersebut mencuat dalam kunjungan PPUU DPD RI ke DPRD Banyumas, dihadiri Ketua PPUU Abdul Kholik, Wakil Ketua Graal Taliawo dan Sewitri, serta anggota PPUU Dr. Lia Istifhama. Dari DPRD hadir unsur pimpinan, alat kelengkapan dewan, dan perwakilan Bapemperda untuk mengikuti paparan mendetail mengenai arah pembentukan regulasi.
Ketua PPUU, Abdul Kholik, menjelaskan bahwa pemekaran wilayah tidak semata-mata persoalan membentuk daerah baru, tetapi harus dilihat sebagai langkah strategis memperkuat otonomi daerah. Menurutnya, DPD saat ini tengah menyusun tujuh RUU prioritas, termasuk revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi payung hukum penguatan pemerintahan lokal.
“Pemekaran wilayah harus menjadi jalan untuk memperbaiki tata kelola, menguatkan birokrasi daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mengurangi ketimpangan pembangunan,” ujarnya dalam forum tersebut.
Ia menegaskan bahwa usulan pemekaran Jawa Tengah akan didorong masuk Prolegnas 2025 agar pembahasannya mendapatkan ruang formal dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah. Termasuk di dalamnya pembahasan rencana pemekaran Kabupaten Banyumas yang mencakup pembentukan Kota Purwokerto, Banyumas Barat, dan wacana Provinsi JASELA atau Provinsi Banyumasan meliputi wilayah eks Karesidenan Banyumas.
Wakil Ketua PPUU, Graal Taliawo, menambahkan bahwa keberhasilan pemekaran harus diiringi peningkatan kapasitas birokrasi daerah. Ia menyoroti persoalan tata kelola, terutama dalam pengawasan izin pertambangan, yang menurutnya membutuhkan pengawasan lebih ketat.
“Tantangan tata kelola tidak akan selesai dengan memindahkan kewenangan. Penguatan kapasitas daerah dan sistem pengawasan harus berjalan seiring,” tegasnya.
Wakil Ketua PPUU lainnya, Sewitri, menyoroti kemampuan fiskal daerah sebagai salah satu indikator objektif. Penurunan APBD Banyumas dari Rp 4,1 triliun menjadi Rp 3,79 triliun menunjukkan adanya tekanan anggaran yang semakin berat, sementara kebutuhan layanan publik terus meningkat seiring pertumbuhan wilayah.
Anggota PPUU, Lia Istifhama, turut memperkuat pandangan bahwa perlambatan pembangunan infrastruktur berpotensi melemahkan pertumbuhan ekonomi di wilayah selatan Jawa Tengah. Menurutnya, Banyumas dan sekitarnya membutuhkan perhatian lebih agar terhubung dalam jaringan strategis nasional, seperti tol Trans-Jawa dan konektivitas transportasi antardaerah.
“Meski pembahasan telah berulang kali muncul dalam wacana publik, realisasinya tetap terkendala moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Namun masuknya isu pemekaran ke pembahasan formal PPUU menandai bahwa peluang legislasi mulai terbuka kembali.”ujarnya.
Usulan cakupan Provinsi Banyumasan meliputi Brebes, Tegal, Kota Tegal, Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Kebumen, dan calon Kota Purwokerto. Identitas budaya ngapak serta sejarah Karesidenan Banyumas disebut menjadi modal sosial dan kultural yang mendukung pembentukan provinsi baru tersebut.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









