Praperadilan Wahyudi Hebohkan Lamongan, Apa yang Terjadi Sebenarnya

- Redaksi

Senin, 21 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik  ajukan gugatan praperadilan ke PN Lamongan (Dok RadarBangsa)

Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ajukan gugatan praperadilan ke PN Lamongan (Dok RadarBangsa)

LAMONGAN | RadarBangsa.co.id – Kuasa hukum Moch. Wahyudi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (21/4/2025). Gugatan ini menyasar penetapan Wahyudi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.

Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dalam sistem Pengadilan Negeri Lamongan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Lmg.

“Kami sebagai kuasa hukum Pak Wahyudi hari ini mendaftarkan praperadilan berkaitan dengan penetapan beliau sebagai tersangka oleh kejaksaan atas pembangunan RPHU Lamongan,” ujar Muhammad Ridlwan, didampingi rekannya Ainur Rofik, saat ditemui di depan Kantor PN Lamongan.

Ridlwan menegaskan, praperadilan merupakan hak konstitusional tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak berdasar.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan RPHU berlangsung pada tahun 2022. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memang terdapat kelebihan bayar yang direkomendasikan untuk dikembalikan karena dianggap sebagai kerugian negara.

“Nilainya sekitar Rp92 juta, dan itu sudah dikembalikan oleh pihak kontraktor pada Juni 2023, sesuai rekomendasi BPK,” jelasnya.

Namun demikian, lanjut Ridlwan, proses penyidikan oleh kejaksaan baru dimulai sekitar Agustus 2024, atau lebih dari satu tahun setelah kerugian negara dipulihkan.

“Klien kami tidak tahu-menahu soal aliran dana, tidak menerima apa-apa, dan merasa bingung atas dasar apa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kerugian negara sudah dipulihkan,” tegas Ridlwan.

Ia menilai, kejaksaan mengabaikan rekomendasi BPK terkait penyelesaian administratif atas temuan kelebihan bayar tersebut. Karena itulah, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum terhadap kliennya.

“Harapan kami, melalui praperadilan ini, status tersangka terhadap Pak Wahyudi bisa dianulir. Kami percaya hakim Pengadilan Negeri Lamongan akan memutus perkara ini seadil-adilnya,” pungkasnya.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Detik-detik Polisi Datang, Balap Liar di Dekat SPBU Lamongan Langsung Kocar-kacir
Polsek Tikung Keliling Titik Rawan, Situasi Malam di Lamongan Dipantau Ketat
Patroli Blue Light Polsek Tikung Disorot, Jalanan Lamongan Kondusif
Kapolrestabes Semarang Gandeng Media, Hoaks dan Kenakalan Remaja Disorot
Polrestabes Semarang Gandeng Radar Bangsa, Generasi AI Disiapkan Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital
3 Tahun Kabur ke Balikpapan, Pelaku Cabul Anak di Lamongan Akhirnya Tertangkap
Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:17 WIB

Detik-detik Polisi Datang, Balap Liar di Dekat SPBU Lamongan Langsung Kocar-kacir

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:01 WIB

Polsek Tikung Keliling Titik Rawan, Situasi Malam di Lamongan Dipantau Ketat

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:51 WIB

Patroli Blue Light Polsek Tikung Disorot, Jalanan Lamongan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:41 WIB

Kapolrestabes Semarang Gandeng Media, Hoaks dan Kenakalan Remaja Disorot

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:32 WIB

Polrestabes Semarang Gandeng Radar Bangsa, Generasi AI Disiapkan Lawan Hoaks dan Kejahatan Digital

Berita Terbaru