LAMONGAN | RadarBangsa.co.id – Kuasa hukum Moch. Wahyudi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (21/4/2025). Gugatan ini menyasar penetapan Wahyudi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan dan Unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan.
Permohonan praperadilan tersebut telah teregister dalam sistem Pengadilan Negeri Lamongan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Lmg.
“Kami sebagai kuasa hukum Pak Wahyudi hari ini mendaftarkan praperadilan berkaitan dengan penetapan beliau sebagai tersangka oleh kejaksaan atas pembangunan RPHU Lamongan,” ujar Muhammad Ridlwan, didampingi rekannya Ainur Rofik, saat ditemui di depan Kantor PN Lamongan.
Ridlwan menegaskan, praperadilan merupakan hak konstitusional tersangka sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Gugatan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai tidak berdasar.
Ia menjelaskan, proyek pembangunan RPHU berlangsung pada tahun 2022. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memang terdapat kelebihan bayar yang direkomendasikan untuk dikembalikan karena dianggap sebagai kerugian negara.
“Nilainya sekitar Rp92 juta, dan itu sudah dikembalikan oleh pihak kontraktor pada Juni 2023, sesuai rekomendasi BPK,” jelasnya.
Namun demikian, lanjut Ridlwan, proses penyidikan oleh kejaksaan baru dimulai sekitar Agustus 2024, atau lebih dari satu tahun setelah kerugian negara dipulihkan.
“Klien kami tidak tahu-menahu soal aliran dana, tidak menerima apa-apa, dan merasa bingung atas dasar apa dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kerugian negara sudah dipulihkan,” tegas Ridlwan.
Ia menilai, kejaksaan mengabaikan rekomendasi BPK terkait penyelesaian administratif atas temuan kelebihan bayar tersebut. Karena itulah, pihaknya mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan proses hukum terhadap kliennya.
“Harapan kami, melalui praperadilan ini, status tersangka terhadap Pak Wahyudi bisa dianulir. Kami percaya hakim Pengadilan Negeri Lamongan akan memutus perkara ini seadil-adilnya,” pungkasnya.
Lainnya:
- Detik-detik Polisi Datang, Balap Liar di Dekat SPBU Lamongan Langsung Kocar-kacir
- Polsek Tikung Keliling Titik Rawan, Situasi Malam di Lamongan Dipantau Ketat
- Patroli Blue Light Polsek Tikung Disorot, Jalanan Lamongan Kondusif
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








