PT ISS Sudah Penuhi Kewajiban, Ini Kata Pengacara Bonifasius Marbun

Surat tanda terimah penyerahan cek

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Sudah setor, PT Indonesia Sarana Service (ISS) KSO menegaskan sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar imbal jasa layanan pada Pemkab Sidoarjo sebesar Rp 32,09 Miliar sebagaimana yang diamanatkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara keduanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Pengacara PT ISS-KSO, Bonifasius Marbun SH MH pada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dalam materi duplik di sidang gugatan perdata yang dilayangkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo pada kliennya.

Bacaan Lainnya

“Dalam materi gugatannya, Dishub juga sudah mengakui kalau klien kami sudah menyerahkan cek bernomor AAC 036872 di Bank Jatim Syariah pada 27 April 2022. Dan itu sudah sesuai dengan bunyi Pasal 5 ayat 1 PKS yang ditandatangi bersama oleh tergugat dan penggugat,” tandasnya, Selasa (29/08)

Bukan hanya itu, PT ISS-KSO juga sudah memberikan setoran Bank Garansi sebagai jaminan pelaksanaan PKS tersebut senilai Rp 1,6 Miliar lebih pada Pemkab Sidoarjo melalui Bank Jatim Syariah Kantor Cabang Sidoarjo pada 25 April 2022.

“Lalu dalil mana yang dipakai oleh pihak penggugat untuk menuduh klien kami sudah melakukan wanprestasi (ingkar janji-red) terhadap PKS itu. Padahal jelas-jelas kami sudah bayar Rp 32,09 Miliar itu di depan dalam bentuk cek,” imbuh Bonifasius.

Lebih lanjut dijelaskannya, dalam PKS itu disebutkan Pemkab Sidoarjolah yang punya kewenangan penuh untuk mencairkan cek atau bilyet giro dari PT ISS di setiap tanggal 18 perbulannya sebesar 1/12 dari nilai total atau setara dengan Rp 2,67 Miliar.

“Dalam kontek inilah penggugat (Dishub Sidoarjo-red) yang tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk mencairkan cek guna pembayaran setoran imbal jasa setiap bulan. Penarikan itu sebenarnya bisa dilakukan tanpa harus melalui tagihan permintaan setoran pada klien kami karena klien kami sudah tidak memeliki hak dan kuasa atas cek tersebut,”ujarnya lagi.

Berdasarkan hal itu, Bonifasiuspun justru menuding Dishub Sidoarjo lah yang tidak tidak memiliki itikat baik untuk melaksanakan kewajibannya dan enggan untuk mencairkan cek tersebut setiap bulannya yang sudah menjadi tugasnya.

Menurutnya, Dishub Sidoarjo tidak tegak lurus kepada isi PKS, tetapi justru sibuk berpolemik dalam wacana kontribusi dan tarik ulur sistim penyetoran imbal jasa dari PT ISS-KSO yang sengaja dimunculkan ke permukaan.

Padahal, tambah Boni, masalah tersebut sebenarnya sudah selesai. Sehingga yang perlu ditindaklanjuti selanjutnya adalah persoalan terkait akurasi 359 titik lokasi parkir di wilayah kota delta sebagaimana tersurat dalam SK Bupati Sidoarjo nomer 188/2021.

“Fakta yang ada saat ini, Dishub terkesan hanya untuk menutupi kesalahannya dengan cara berlindung melalui penerbitan surat teguran dan somasinya seolah-olah klien kami tidak melakukan kewajiban setor imbal jasa,” tandasnya.

Oleh karena itu ia beranggapan semua dalil yang diajukan Dishub Sidoarjo dalam materi gugatannya terkait wacana kontribusi bagi hasil dan tagihan setoran imbal jasa berikut semua surat somasinya sudah tidak ada relevansinya lagi.

“Harusnya majelis hakim sudah tidak perlu lagi menanggapi gugatan itu karena semua materi yang diajukan Dishub sudah sangat layak untuk dikesampingkan,” tutup Bonifasius.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *