PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mulai mengambil langkah tegas dalam menata aset daerah yang dinilai belum dikelola secara optimal. Salah satunya dengan menutup sementara operasional Pusat Jajanan Rakyat Purwosari (Pujasera Jarwo) sejak 29 Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan aset sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penutupan sementara itu diumumkan secara resmi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghony, mengatakan penutupan sementara dilakukan sebagai langkah awal untuk membenahi sistem pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, profesional, dan akuntabel.
Menurutnya, selama ini Pujasera Jarwo belum memberikan kontribusi terhadap PAD. Kondisi tersebut bahkan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Aset ini belum memberikan kontribusi terhadap PAD. Temuan BPK tersebut harus kami benahi agar pengelolaan aset daerah ke depan menjadi lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” ujar Ghony.
Ia menegaskan, penutupan ini bukan sekadar menghentikan sementara aktivitas di kawasan tersebut, melainkan menjadi langkah awal untuk membangun sistem pengelolaan yang lebih baik sehingga aset daerah dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Setelah proses penataan selesai, Pemkab Pasuruan berencana mengembangkan Pujasera Jarwo menjadi pusat kuliner yang lebih tertata, nyaman, dan memiliki daya tarik bagi masyarakat maupun wisatawan.
“Kami memproyeksikan kawasan ini sebagai destinasi kuliner unggulan di wilayah selatan Kabupaten Pasuruan. Pengelolaannya akan kami buat lebih profesional demi kenyamanan pengunjung dan optimalisasi PAD,” imbuhnya.
Ghony menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Bupati Pasuruan yang menekankan pentingnya penertiban seluruh aset milik pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semangat Pak Bupati sangat jelas, seluruh aset daerah harus ditata dan dikelola dengan baik. Jangan sampai ada aset yang terbengkalai tanpa memberikan manfaat maupun kontribusi bagi pendapatan daerah,” tegasnya.
Ia memastikan penataan Pujasera Jarwo tidak dimaksudkan untuk menyulitkan para pelaku usaha. Sebaliknya, pemerintah ingin menciptakan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah.
“Pada akhirnya, aset pemerintah daerah harus dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Jika pengelolaannya baik, maka manfaat yang dirasakan masyarakat juga akan semakin optimal,” pungkasnya.
Penulis : Ahmad
Editor : Zainul Arifin


















Komentar