Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

- Redaksi

Rabu, 9 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Bondowoso saat pamerkan puluhan  tersangka

Polres Bondowoso saat pamerkan puluhan tersangka

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Dalam operasi besar-besaran bertajuk *Ops Tumpas Narkoba Semeru 2024*, Satresnarkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah hukumnya. Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Bondowoso, Kompol Dwi Okta Herianto, SH. SIK., mewakili Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK., dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Bondowoso, Senin (7/10/2024).

Dalam keterangan resminya, Wakapolres menyatakan bahwa selama operasi yang berlangsung selama satu bulan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap total 14 kasus, yang terdiri dari 6 kasus narkotika dan 8 kasus peredaran sediaan farmasi ilegal. “Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kefarmasian di wilayah hukum Polres Bondowoso,” ungkapnya.

Selain itu, Wakapolres juga merinci jumlah tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Untuk kasus narkotika, sebanyak 8 tersangka laki-laki ditangkap, sementara dalam kasus peredaran sediaan farmasi ilegal, 10 tersangka laki-laki diamankan. “Kami berhasil menangkap 8 tersangka untuk kasus narkotika, dan 10 tersangka dalam kasus peredaran sediaan farmasi,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita selama operasi, di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 5,84 gram dan 14.458 butir pil logo Y. “Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain 5,84 gram sabu dan 14.458 butir pil logo Y. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bondowoso,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, narkotika tersebut didapatkan dari wilayah Jember dan Situbondo. “Menurut keterangan pelaku, narkotika diperoleh dari Jember dan Situbondo, kemudian dijual lagi di wilayah Bondowoso dengan harga mulai dari Rp. 400.000 hingga Rp. 1.500.000,” ujarnya. Untuk pil logo Y, tersangka membelinya dari wilayah yang sama dengan harga jual berkisar antara Rp. 30.000 hingga Rp. 1.000.000.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman hingga 15 tahun penjara. “Para pelaku akan dijerat dengan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Bondowoso.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM saat program Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB