LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait kasus korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS). Banding diajukan karena JPU menilai ada ketidaksesuaian antara putusan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Tuntutan JPU Kejari Lamongan terhadap empat terdakwa kasus korupsi SKS berbeda-beda. Rudi Yuswanto, Direktur BUMDes, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 345 juta.
Sementara itu, Sutariono, mantan Kepala Desa Sukodadi, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 200 juta. Hendro Budi, Bendahara BUMDes, dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 7,5 juta, sedangkan Farid Rizal Maulana, Sekretaris Desa Sukodadi, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 30 juta.
Namun, pada 9 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. H. Sutaryono divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 200.800.000. Rudi Yuswanto dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 6.500.000, yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan ke Kejari Lamongan. Ir. Hendro Susatyo dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 6.500.000, yang juga dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan. Farid Rizal Maulana dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 30 juta, yang dikompensasikan dengan barang bukti yang telah dikembalikan.
JPU Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Akhmad Reza Indrawan, mengungkapkan bahwa banding diajukan karena adanya perbedaan pendapat mengenai besarnya kerugian negara. JPU Kejari Lamongan menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dan terdapat ketidaksesuaian antara pidana uang pengganti dengan barang bukti yang ada.
“Banding kami ajukan terkait dengan perbedaan pendapat tentang kerugian negara yang dihitung berbeda oleh hakim. Kami juga menilai bahwa putusan ini kurang mencerminkan keadilan dan ada perbedaan antara tuntutan dan putusan terhadap uang pengganti,” ujar Reza Indrawan kepada MEDIA pada Selasa (17/12/2024).
Dengan pengajuan banding ini, Kejari Lamongan berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan keputusan yang lebih adil, mengingat kasus ini melibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin