Putusan Terlalu Ringan, Kejari Lamongan Ajukan Banding Kasus Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Lamongan dengan penjagaan ketat (IST)

Kantor Kejari Lamongan dengan penjagaan ketat (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait kasus korupsi Sentra Kuliner Sukodadi (SKS). Banding diajukan karena JPU menilai ada ketidaksesuaian antara putusan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya.

Tuntutan JPU Kejari Lamongan terhadap empat terdakwa kasus korupsi SKS berbeda-beda. Rudi Yuswanto, Direktur BUMDes, dituntut pidana 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 345 juta.

Sementara itu, Sutariono, mantan Kepala Desa Sukodadi, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 200 juta. Hendro Budi, Bendahara BUMDes, dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 7,5 juta, sedangkan Farid Rizal Maulana, Sekretaris Desa Sukodadi, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, serta uang pengganti Rp 30 juta.

Namun, pada 9 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. H. Sutaryono divonis 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 200.800.000. Rudi Yuswanto dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 6.500.000, yang dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan ke Kejari Lamongan. Ir. Hendro Susatyo dihukum 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 6.500.000, yang juga dikompensasikan dengan uang yang telah dikembalikan. Farid Rizal Maulana dijatuhi pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta, dan uang pengganti Rp 30 juta, yang dikompensasikan dengan barang bukti yang telah dikembalikan.

JPU Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Akhmad Reza Indrawan, mengungkapkan bahwa banding diajukan karena adanya perbedaan pendapat mengenai besarnya kerugian negara. JPU Kejari Lamongan menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat dan terdapat ketidaksesuaian antara pidana uang pengganti dengan barang bukti yang ada.

“Banding kami ajukan terkait dengan perbedaan pendapat tentang kerugian negara yang dihitung berbeda oleh hakim. Kami juga menilai bahwa putusan ini kurang mencerminkan keadilan dan ada perbedaan antara tuntutan dan putusan terhadap uang pengganti,” ujar Reza Indrawan kepada MEDIA pada Selasa (17/12/2024).

Dengan pengajuan banding ini, Kejari Lamongan berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan keputusan yang lebih adil, mengingat kasus ini melibatkan kerugian negara yang cukup signifikan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Lapas Kelas I Semarang berhasil raih predikat wilayah bebas dari korupsi
Spesialis Curanmor di Sidoarjo Dibekuk Polisi, Beraksi di Sejumlah Lokasi
Gerak Cepat Polresta Sidoarjo Tangkap Predator Anak | RadarBangsa Lamongan
Peringatan Hakordia 2024, Komitmen Lamongan Berantas Korupsi
Dugaan Rekayasa Fakta Oleh Oknum Penyidik di Kasus Tipu Gelap Pipa Besi Ex Freeport
Penemuan Bayi Perempuan di Desa Ngrayung Trenggalek, Gemparkan Warga | RadarBangsa Lamongan
BNPT Bersinergi dengan OJK untuk Berantas Pendanaan Terorisme | RadarBangsa Lamongan
LSM DRBI Indramayu : Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Kejahatan di SMK Darushsholihin Kroya
Putusan Terlalu Ringan, Kejari Lamongan Ajukan Banding Kasus Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:35 WIB

Lapas Kelas I Semarang berhasil raih predikat wilayah bebas dari korupsi

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:03 WIB

Gerak Cepat Polresta Sidoarjo Tangkap Predator Anak | RadarBangsa Lamongan

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:23 WIB

Putusan Terlalu Ringan, Kejari Lamongan Ajukan Banding Kasus Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:55 WIB

Peringatan Hakordia 2024, Komitmen Lamongan Berantas Korupsi

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:21 WIB

Dugaan Rekayasa Fakta Oleh Oknum Penyidik di Kasus Tipu Gelap Pipa Besi Ex Freeport

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

Lapas Kelas I Semarang berhasil raih predikat wilayah bebas dari korupsi

Selasa, 17 Des 2024 - 20:35 WIB