JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Isu dugaan beroperasinya bandara non-resmi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, kembali memicu perhatian publik. Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai pemerintah perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai pengelolaan fasilitas penerbangan tersebut dan memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi nasional.
Jerry menyebut keberadaan bandara yang tidak berada di bawah kendali penuh otoritas negara menimbulkan kerentanan serius dalam aspek keamanan maupun ekonomi. “Kalau benar sebuah bandara beroperasi tanpa kehadiran bea cukai dan imigrasi, itu sangat berbahaya bagi kedaulatan dan sistem pengawasan negara,” ujarnya, Rabu (27/11/2025).
Ia khawatir minimnya kontrol dapat membuka ruang bagi perdagangan ilegal, penyelundupan barang maupun orang, serta aktivitas ekonomi yang tidak tercatat. Menurutnya, aparat imigrasi dan bea cukai harus melakukan inspeksi langsung untuk memastikan setiap pergerakan warga asing dan barang dilakukan sesuai hukum. “Pemeriksaan harus menyeluruh. Dokumen-dokumen tenaga kerja asing harus diverifikasi kembali,” katanya.
Jerry juga menyoroti pentingnya transparansi terkait status lahan, izin operasi, dan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas bandara tersebut. Ia menilai pemerintah daerah harus turut diperiksa untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam pengawasan. “Pertanyaannya, siapa yang mengizinkan, dan bagaimana mekanisme pengawasannya?” ucapnya.
Ia menambahkan, sejumlah kasus terkait warga negara asing di beberapa daerah menunjukkan kebutuhan penguatan pengawasan. Menurutnya, gangguan terhadap ekosistem pariwisata dan ekonomi lokal, seperti praktik travel ilegal di Bali, semakin menambah urgensi evaluasi menyeluruh.
Jerry mengapresiasi langkah Menteri Pertahanan Syafrie Syamsuddin yang disebut telah memerintahkan penelusuran lebih lanjut. Ia menekankan bahwa dugaan operasi bandara sejak 2019 menuntut audit kerugian negara dan evaluasi menyeluruh atas potensi pelanggaran hukum. “Jika terbukti ada penyimpangan, negara tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas,” tutupnya.
Lainnya:
- DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








