KENDAL,RadarBangsa.co.id – Suasana Rapat Paripurna DPRD Kendal bersama Pemerintah Kabupaten Kendal mendadak tegang, Sejumlah anggota dewan interupsi keras soal aktivitas galian C dinilai berubah jadi ancaman keselamatan masyarakat, khususnya di jalan raya.
Ketegangan itu mencuat dalam Rapat Paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025.
Isu galian C langsung menyedot perhatian forum, memicu kritik tajam dari para wakil rakyat.
Anggota DPRD Kendal, Rizky Aritonang, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi jalan yang dipenuhi lumpur akibat aktivitas galian C.
Ia, menyebut, aspirasinya bukan sekadar opini pribadi, melainkan jeritan masyarakat yang setiap hari berjibaku dengan bahaya di jalan.
“Ini jeritan warga, dan juga saya alami sendiri. Setiap hari saya melintasi jalur itu,” tegas Rizky di hadapan forum paripurna.
Menurutnya, sepanjang tahun 2025 telah terjadi banyak kecelakaan lalu lintas di jalur tersebut, bahkan hingga merenggut nyawa. Ironisnya, mayoritas korban merupakan warga asli Kabupaten Kendal.
Jalan licin saat musim hujan akibat lumpur galian disebut menjadi pemicu utama tingginya risiko kecelakaan.
Rizky mendesak Pemerintah segera menghadirkan solusi konkret sebelum akhir tahun. Ia menilai, pembiaran berlarut hanya membuat masyarakat terus dihantui rasa cemas setiap kali melintas di jalur rawan maut tersebut.
Sorotan serupa disampaikan Suwardi, anggota DPRD Kendal lainnya. Ia menekankan dampak lingkungan dari aktivitas galian C di sepanjang Jalan Boja–Kaliwungu. Saat hujan deras, material tanah dari area galian mengalir ke badan jalan, mempercepat kerusakan infrastruktur sekaligus membahayakan pengendara.
Sementara itu, Syukri Fauzi menyoroti perilaku kendaraan pengangkut tanah yang kerap melebihi kapasitas muatan. Akibatnya, kemacetan hampir terjadi setiap hari.
Ia menegaskan, aktivitas galian C harus tunduk pada kapasitas jalan dan regulasi yang berlaku, bukan sebaliknya.
Menanggapi gelombang interupsi tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menyampaikan bahwa perizinan serta penertiban galian C berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sehingga diperlukan koordinasi lintas pemerintahan.
Meski demikian, Bupati Kendal, tidak akan tinggal diam.
Pihaknya berkomitmen melakukan koordinasi pemilik galian C terkait tanggung jawab perawatan jalan dan dampak lingkungan, mengingat Kabupaten Kendal turut menanggung kerugian akibat aktivitas tersebut.
“Sebenarnya kita juga merasa dirugikan,”ujar Bupati Kendal, yang akrab disapa mbak Tika.
Lainnya:
- KPK Turun ke Asahan, Bimtek Anti Korupsi Jadi Alarm Perbaikan Layanan Publik
- FLS3N Lamongan 2026 Cetak Talenta Muda, SDN Sumberkerep Raih Juara Pertama Seni Tari
- Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik
Penulis : Rob
Editor : Arifin Zaenul








