ASAHAN, RadarBangsa.co.id – Ratusan warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menggelar aksi blokade jalan utama desa pada Rabu (05/02/2025) pagi. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap tambang galian C tanah urug yang diduga ilegal dan bebas beroperasi di desa tetangga, Bahung Sibatu Batu.
Sekitar pukul 08.00 WIB, massa mulai berkumpul di Dusun III, membawa berbagai poster yang berisi tuntutan mereka. Salah satu warga, Isnazar (51) dari Dusun IV, dengan lantang menyampaikan bahwa aksi ini merupakan inisiatif spontan warga yang telah muak dengan aktivitas tambang tersebut.
“Memang lokasi tambang ada di desa tetangga, tetapi dampaknya dirasakan oleh kami. Setiap hari, ratusan truk pengangkut tanah urug melintasi jalan utama desa kami, menyebabkan kerusakan jalan, debu yang mengganggu kesehatan, serta potensi kecelakaan,” ujar Isnazar.
Senada dengan itu, Dani (27), warga Dusun III, menegaskan bahwa aktivitas tambang galian C telah menyebabkan jalanan desa mereka penuh debu saat kemarau dan licin saat hujan, sehingga membahayakan pengguna jalan.
*”Kami muak! Jalanan kami rusak, debu berterbangan, dan rawan kecelakaan. Kami akan terus memblokade jalan ini sampai tambang galian C ditutup!”* tegas Dani.
Mengetahui aksi spontan ini, Kepala Desa Tanjung Alam, Sulasmi, bersama Bhabinkamtibmas Polsek Air Batu, mendatangi lokasi untuk berdialog dengan warga. Sulasmi berupaya mengajak warga bermusyawarah di balai desa, namun ajakan tersebut ditolak. Warga bersikeras bahwa pertemuan baru bisa dilakukan jika pihak pengusaha tambang turut hadir.
Di hadapan awak media, Sulasmi menjelaskan bahwa persoalan ini seharusnya dimusyawarahkan agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pengusaha galian C sebenarnya telah berupaya memperbaiki jalan dengan menurunkan batu petron dan melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu.
“Yang namanya warga pasti ada saja kurangnya. Namun, kita juga harus memahami bahwa jalan ini sudah lama rusak. Kita tidak bisa serta-merta menghalangi orang lain mencari nafkah,” ujar Sulasmi.
Terkait dengan aktivitas galian C di desa tersebut, Sulasmi menyebut bahwa di Desa Tanjung Alam memang terdapat dua tangkahan pasir yang sudah mengantongi izin resmi. Namun, ia tidak memberikan komentar lebih lanjut mengenai tambang di Desa Bahung Sibatu Batu yang dipermasalahkan warga.
Aksi blokade yang dilakukan warga sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan utama Desa Tanjung Alam. Meski telah ada upaya negosiasi, warga tetap bersikeras melanjutkan aksi mereka hingga ada keputusan resmi untuk menutup tambang galian C di Desa Bahung Sibatu Batu.
Penulis : Joko
Editor : Zainul Arifin