Rekayasa Keuangan, Sekdes Kertosari Kendal Terseret Kasus Korupsi

Jumat, 27 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Tiwi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kertosari Tahun Anggaran 2023.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kendal.

“Tiwi diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai verifikator keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 5 ayat (3) huruf c Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” ujar Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, dalam keterangan, Kamis (26/6/2025).

Tak hanya lalai dalam verifikasi, Tiwi disebut menyusun bukti pertanggungjawaban APBDes yang tidak benar, tanpa melalui proses verifikasi keabsahan sebagaimana mestinya.

Tindakannya Tiwi diduga berperan dalam memuluskan praktik penyimpangan dana desa yang sedang diselidiki.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka dikenakan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Penyidik Kejari Kendal telah melakukan penahanan terhadap PM selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

Tersangka, dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang setelah dinyatakan sehat dan layak ditahan berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD Kabupaten Kendal.

Kepala Kejari Kendal menegaskan, penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan.

“Pengembangan termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut,”tandas Lila.

 

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru