Rekayasa Keuangan, Sekdes Kertosari Kendal Terseret Kasus Korupsi

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KENDAL,RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, Tiwi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kertosari Tahun Anggaran 2023.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik Kejari menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kendal.

“Tiwi diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai verifikator keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 5 ayat (3) huruf c Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” ujar Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, dalam keterangan, Kamis (26/6/2025).

Tak hanya lalai dalam verifikasi, Tiwi disebut menyusun bukti pertanggungjawaban APBDes yang tidak benar, tanpa melalui proses verifikasi keabsahan sebagaimana mestinya.

Tindakannya Tiwi diduga berperan dalam memuluskan praktik penyimpangan dana desa yang sedang diselidiki.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka dikenakan subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.

Penyidik Kejari Kendal telah melakukan penahanan terhadap PM selama 20 hari ke depan, mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2025.

Tersangka, dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang setelah dinyatakan sehat dan layak ditahan berdasarkan pemeriksaan medis di RSUD Kabupaten Kendal.

Kepala Kejari Kendal menegaskan, penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan.

“Pengembangan termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut,”tandas Lila.

 

Lainnya:

Penulis : Rob

Editor : Arifin Zaenul

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 12:19 WIB

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Berita Terbaru