Ribuan Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Ogan Komering Ilir, 30 Tidak Cukup Syarat

- Redaksi

Senin, 16 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAYUAGUNG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan CPNS tahun 2019. Sebanyak 2006 orang pelamar dinyatakan lengkap syarat dan lulus tahapan seleksi administrasi dan sebanyak 30 orang pelamar dinyatakan tidak cukup syarat.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Hery Susanto mengatakan sejak ditutup 24 November lalu sebanyak 2036 orang pelamar mendaftarkan diri sebagai CPNS OKI melalui situs SSCN.BKN.

“Kita sudah lakukan tahapan-tahapan seleksi dan ferivikasi, sesuai jadwal hari ini diumumkan hasil seleksi administrasi” Ungkap Hery, Senin, (16/12).

Heri menjelaskan pengumuman kelulusan administrasi tersebut dapat diketahui melalui akun sscn.bkn.go.id dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran, melalui situs web www.kaboki.go.id dan situs www.bkpp.kaboki.go.id serta link bio instagram @ogankomeringilirmandira.
Bagi peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan ketentuan dan jadwal yang akan diinformasikan selanjutnya melalui situs web www.kaboki.go.id dan situs www.bkpp.kaboki.go.id.

Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi dapat menyampaikan sanggahan pada tanggal 16 Desember 2019 sampai dengan 18 Desember 2019 melalui kotak sanggah pada akun pelamar yang tersedia di sscn.bkn.go.id.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus jelas dia rata-rata karena ketidaksesuaian ijazah dengan formasi yang dilamar, batas usia yang melebihi 35 tahun serta tidak mengunggah transkrip nilai yang disyaratkan.

Plt. Kepala Bidang Pengadaan dan Status Kepegawaian BKPP OKI, Ismail menjelaskan Waktu sanggah merupakan suatu kesempatan yang diberikan kepada peserta pendaftar yang merasa tak puas atas hasil seleksi admintrasi.

Ia menegaskan, masa sanggah bukan dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan seperti perubahan nama, mengunggah ulang dokumen atau kesalahan lainnya yang dibuat oleh pelamar.

“Masa sanggah itu tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali, mengunggah ulang, atau yang lain-lain,” terang Ismail
Mekanisme untuk menggunakan waktu sanggah, dijelaskan oleh Ismail melalui text file yang disediakan di akun sscn.bkn.go.id.

Text file tersebut nantinya dapat diisi oleh penyanggah mengenai hal yang disanggah.

“Disediakan satu text file yang dibatasi jumlahnya, minimal 100 kata” kata dia.
Adapun tahapan dan cara melakukan sanggahan seperti diinformasikan melalui akun instagram resmi BKN di @bkngoigofficial, yakni, Pertama, pelamar mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN maksimal tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Dan tahapan ketiga, yakni pengumuman sanggahan yang berisikan informasi diterima atau ditolaknya pelamar. Pengumuman ini akan berselang maksimal tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan. (MUS)

Lainnya:

Berita Terkait

Judi Online dan Konten Vulgar Kian Masif, DPD RI Lia Istifhama Desak RUU Penyiaran Segera Disahkan
Polemik Guru Dipecat Makin Panas, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Warning Marwah Guru Jangan Dihancurkan Birokrasi
Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen Tertinggi Se-Jawa, Khofifah Ungkap Mesin Penggerak di Tengah Krisis Global
Sekolah Rakyat di Bangkalan Diserbu 600 Pendaftar, Bupati Lukman Hakim Desak Pembangunan Dipercepat
Lia Istifhama Soroti Peran Strategis Polteksi, Lulusan Tembus Jepang-Korea dan Siap Hadapi Industri 5.0
Pasar EV Melonjak Tajam, Kemnaker Siapkan SDM Green Jobs untuk Tangkap Peluang Kerja Baru
Kemnaker Gandeng Wadhwani dan Indosat, Percepat SDM Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
Borong 3 Award Halal, Khofifah Pertegas Posisi di Tengah Dinamika Politik Nasional

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:33 WIB

Judi Online dan Konten Vulgar Kian Masif, DPD RI Lia Istifhama Desak RUU Penyiaran Segera Disahkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:33 WIB

Polemik Guru Dipecat Makin Panas, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Warning Marwah Guru Jangan Dihancurkan Birokrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:26 WIB

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen Tertinggi Se-Jawa, Khofifah Ungkap Mesin Penggerak di Tengah Krisis Global

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:02 WIB

Sekolah Rakyat di Bangkalan Diserbu 600 Pendaftar, Bupati Lukman Hakim Desak Pembangunan Dipercepat

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:31 WIB

Lia Istifhama Soroti Peran Strategis Polteksi, Lulusan Tembus Jepang-Korea dan Siap Hadapi Industri 5.0

Berita Terbaru

Bupati Blitar bersama TPID memantau stok pangan di Gudang Bulog Blitar, Senin, 4 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Blitar Siaga El Nino, Stok Pangan Aman Setahun Penuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:24 WIB

Bank Jatim di Surabaya, Rabu, 6 Mei 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Laba Bank Jatim Melonjak, Dividen Naik, UMKM Jadi Andalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:02 WIB