LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Proyek revitalisasi gedung SD Negeri Karangbinangun, Kabupaten Lamongan, yang bersumber dari APBN 2026 dengan nilai anggaran Rp831.404.400, mendapat sorotan masyarakat. Nilai anggaran tersebut dinilai perlu diikuti dengan kejelasan volume pekerjaan dan hasil fisik yang sesuai di lapangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pekerjaan yang terlihat antara lain penggantian beberapa bagian kayu atap genteng, perbaikan kusen, serta penambalan dinding tembok yang mengalami keretakan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai ruang lingkup pekerjaan revitalisasi, mengingat anggaran yang dialokasikan mencapai lebih dari Rp831 juta.
Kepala SDN Karangbinangun, Istiqomah, mengatakan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut.
“Barusan Pak Sigit hadir monitoring dan evaluasi (monev) di lembaga kami. Jadi njenengan bisa konfirmasi balik ke Pak Sigit,” ujar Istiqomah singkat.
Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sigit Hari Mardani, memastikan program revitalisasi tersebut mencakup delapan ruang kelas.
“Ada delapan ruangan yang direhab. Saat ini baru yang di sebelah selatan. Saya barusan ke sana dan melihat langsung proyek revitalisasi tersebut. Tadi saya juga sudah melihat RAB-nya, tidak ada yang bermasalah kok,” kata Sigit saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (9/9/2026).
Sigit menjelaskan, anggaran revitalisasi tidak seluruhnya digunakan untuk pekerjaan fisik bangunan. Di dalamnya juga terdapat pengadaan mebeler berupa meja dan kursi untuk ruang kelas.
“Selain rehab delapan ruangan kelas dan atap juga ada pengadaan mebeler, kursi dan meja kelas. Tahapan awal sisi timur. Berikutnya perluasan ke ruang kelas 1 dan 2 sisi selatan juga jadi prioritas,” jelasnya.
Menurut Sigit, revitalisasi tersebut dikerjakan secara swakelola. Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan hanya mengusulkan sekolah yang memperoleh bantuan, sedangkan dana bantuan langsung masuk ke rekening sekolah.
Pelaksanaan pekerjaan kemudian dilakukan pihak sekolah dengan membeli material dan melibatkan tenaga kerja yang dibantu komite sekolah serta masyarakat.
“Terkait proyek revitalisasi gedung, dinas hanya sebatas mengusulkan. Semua dananya langsung masuk ke rekening sekolah. Pelaksanaannya swakelola, pihak sekolah beli material, tenaga kerja dibantu komite dan masyarakat,” ungkapnya.
Dalam mekanisme tersebut, kepala sekolah menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan pekerjaan di tingkat sekolah.
“Untuk pengawasan, kepala sekolah yang bertanggung jawab penuh,” tegas Sigit.
Pernyataan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan yang menyebut hasil monitoring serta pemeriksaan RAB tidak menemukan persoalan belum menghilangkan perhatian masyarakat terhadap proyek tersebut.
Sorotan terutama berkaitan dengan kesesuaian nilai anggaran dengan volume pekerjaan, spesifikasi material, serta hasil fisik revitalisasi yang terlihat di lapangan.
Dengan anggaran Rp831.404.400 yang bersumber dari APBN 2026, transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut. Hal itu diperlukan agar penggunaan anggaran negara sesuai peruntukan dan manfaat revitalisasi dapat dirasakan secara optimal oleh siswa maupun sekolah.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar