LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebuah rumah yang dikontrak oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Jalan Suwoko Nomor 59, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, dilaporkan terbakar pada Jumat (17/7/2026) dini hari sekitar pukul 04.12 WIB. Peristiwa tersebut kini masih dalam penanganan dan penyelidikan pihak kepolisian.
Laporan kebakaran pertama kali diterima Polres Lamongan dari warga sekitar. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan memastikan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, membenarkan adanya insiden kebakaran tersebut. Menurutnya, laporan resmi diterima pada Jumat dini hari dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
“Benar, pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekira pukul 04.12 WIB, Polres Lamongan telah menerima laporan terjadinya kebakaran rumah di Jalan Suwoko No 59, Kelurahan Tlogoanyar, Kecamatan/Kabupaten Lamongan,” ujar Ipda Hamzaid, Jumat (17/7/2026).
Personel Polsek Lamongan Kota yang dipimpin Kapolsek Kompol Beni Ulang bersama Tim Pamapta serta Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lamongan kemudian mendatangi lokasi kejadian. Kehadiran petugas difokuskan untuk mengamankan area dan melakukan langkah-langkah penanganan awal.
Di lokasi, petugas melaksanakan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), termasuk membantu proses evakuasi serta mengumpulkan sejumlah bukti awal yang diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih belum diketahui. Polisi juga belum dapat memastikan besaran kerugian materiil akibat peristiwa tersebut karena proses pendataan masih berlangsung.
“Saat ini kejadian dalam proses penyelidikan,” pungkas Ipda Hamzaid.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar