BIMA, RadarBangsa.co.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raba mulai memberlakukan layanan kunjungan bagi advokat atau penasihat hukum sesuai hari dan jam kerja. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat tata kelola pelayanan pemasyarakatan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Layanan pendampingan hukum kini dibuka setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Kunjungan di luar jadwal tersebut tidak akan dilayani, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIB Raba, Tajudinur, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi hak warga binaan dalam memperoleh bantuan hukum. Pengaturan yang dilakukan hanya berkaitan dengan mekanisme pelayanan agar berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur.
“Hak warga binaan untuk mendapatkan bantuan hukum tetap kami jamin. Yang kami tertibkan adalah mekanisme pelayanannya agar seluruh proses berlangsung sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kepastian jadwal layanan juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Dengan adanya jadwal yang jelas, petugas lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh aktivitas kunjungan yang berlangsung di dalam rutan.
Menurutnya, pelayanan yang tertib menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak-hak warga binaan dengan pelaksanaan tugas pengamanan oleh petugas pemasyarakatan.
“Seluruh layanan harus berjalan secara tertib dan berada dalam pengawasan petugas. Ini penting untuk menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak warga binaan dan aspek keamanan di dalam rutan,” jelasnya.
Tajudinur menambahkan, layanan di luar jam kerja hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh advokat maupun penasihat hukum diharapkan dapat menyesuaikan jadwal kunjungan dengan waktu layanan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian pelayanan bagi seluruh pihak yang berkepentingan serta memperkuat implementasi prinsip profesionalisme dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
“Tidak ada ruang bagi pelayanan di luar prosedur. Semua harus mengikuti aturan yang berlaku agar pelayanan tetap profesional, berintegritas, serta menjamin keamanan dan ketertiban di Rutan Raba,” tegasnya.
Pemberlakuan jam layanan ini menjadi bagian dari upaya Rutan Kelas IIB Raba dalam menghadirkan pelayanan hukum yang tertib, terukur, dan tetap menjamin hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin


















Komentar