JAKARTA, RadarBangsa.co.id — Pemerintah dan DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi Undang-Undang pada Oktober 2026. Percepatan pembahasan dilakukan dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga serta membuka ruang dialog dengan serikat pekerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan target tersebut saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) 2026 di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Afriansyah, penyelarasan regulasi dilakukan untuk mencari keseimbangan antara kepentingan investasi dan jaminan kesejahteraan pekerja. Pembahasan RUU dilakukan secara intensif bersama DPR RI dengan melibatkan tujuh kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Perindustrian.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” tegas Afriansyah di hadapan 231 perwakilan koordinator wilayah KSBSI.
Salah satu isu yang masih menjadi perhatian dalam pembahasan ialah regulasi alih daya atau outsourcing. Pemerintah menyatakan terus membuka ruang dialog dengan serikat pekerja untuk mendapatkan masukan terhadap sejumlah persoalan krusial dalam penyusunan regulasi tersebut.
Secara lebih luas, RUU Ketenagakerjaan baru memang diarahkan untuk merespons perubahan dunia kerja sekaligus memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja. Dalam pembahasan sebelumnya, pemerintah juga menempatkan perlindungan pekerja outsourcing, kepastian upah layak, struktur pengupahan yang berkeadilan, serta jaminan perlindungan kerja yang setara sebagai sejumlah isu penting.
Afriansyah juga menyampaikan bahwa ekosistem ketenagakerjaan nasional saat ini mencakup sekitar 13.330 serikat pekerja, 134 federasi, dan 23 konfederasi. Selain RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah turut menjajaki usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk jaminan sosial bagi buruh.
Ia menilai pendekatan dialog diperlukan agar aspirasi pekerja dapat disalurkan melalui jalur komunikasi yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui forum mediasi bipartit dan tripartit. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat memperkuat komunikasi antara pekerja dan pemerintah sekaligus menjadi ruang penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Dengan target pengesahan pada Oktober 2026, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki fase penting. Substansi regulasi yang dihasilkan nantinya akan menentukan bagaimana kepentingan perlindungan pekerja, hubungan industrial, serta keberlanjutan dunia usaha dirumuskan dalam aturan baru
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar