JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR RI, Senin (20/4/2026). Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah perlindungan hukum jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan RUU ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan hak yang setara dengan pekerja sektor formal.
“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir,” ujar Yassierli dalam rapat kerja pembahasan RUU PPRT.
Ia menambahkan, selama ini banyak pekerja rumah tangga tidak memiliki standar kerja yang jelas, termasuk soal upah, jam kerja, hingga jaminan keselamatan.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Ini bukan pilihan, tapi kebutuhan mendesak,” tegasnya.
RUU PPRT juga membawa dampak langsung bagi masyarakat luas. Dengan adanya standar kerja yang jelas, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diharapkan menjadi lebih adil dan transparan, sehingga mengurangi potensi konflik sosial di lingkungan rumah tangga.
Selain itu, regulasi ini akan memperkuat layanan publik di sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam pengawasan dan penyelesaian perselisihan. Pemerintah bahkan mendorong keterlibatan RT/RW sebagai mediator untuk penyelesaian konflik berbasis musyawarah.
“RUU ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi sosiokultural masyarakat. Pengguna pekerja rumah tangga sangat beragam, sehingga aturan yang dibuat harus fleksibel namun tetap melindungi hak dasar pekerja,” jelas Yassierli.
Dalam drafnya, RUU PPRT mengatur definisi pekerja rumah tangga, perjanjian kerja, pelatihan vokasi, hingga pembentukan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Tak kalah penting, pekerja juga akan mendapatkan akses jaminan sosial.
“Dengan regulasi ini, negara hadir untuk memastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa perlindungan. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar