RUU PPRT Dikebut, Pemerintah Tegaskan Hak Pekerja Rumah Tangga Harus Setara

Selasa, 21 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli saat rapat pembahasan RUU PPRT di DPR RI, Senin (20/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Menaker Yassierli saat rapat pembahasan RUU PPRT di DPR RI, Senin (20/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dengan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR RI, Senin (20/4/2026). Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah perlindungan hukum jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan RUU ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan hak yang setara dengan pekerja sektor formal.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir,” ujar Yassierli dalam rapat kerja pembahasan RUU PPRT.

Ia menambahkan, selama ini banyak pekerja rumah tangga tidak memiliki standar kerja yang jelas, termasuk soal upah, jam kerja, hingga jaminan keselamatan.

“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat yang manusiawi, hak cuti, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan. Ini bukan pilihan, tapi kebutuhan mendesak,” tegasnya.

RUU PPRT juga membawa dampak langsung bagi masyarakat luas. Dengan adanya standar kerja yang jelas, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja diharapkan menjadi lebih adil dan transparan, sehingga mengurangi potensi konflik sosial di lingkungan rumah tangga.

Selain itu, regulasi ini akan memperkuat layanan publik di sektor ketenagakerjaan, khususnya dalam pengawasan dan penyelesaian perselisihan. Pemerintah bahkan mendorong keterlibatan RT/RW sebagai mediator untuk penyelesaian konflik berbasis musyawarah.

“RUU ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi sosiokultural masyarakat. Pengguna pekerja rumah tangga sangat beragam, sehingga aturan yang dibuat harus fleksibel namun tetap melindungi hak dasar pekerja,” jelas Yassierli.

Dalam drafnya, RUU PPRT mengatur definisi pekerja rumah tangga, perjanjian kerja, pelatihan vokasi, hingga pembentukan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). Tak kalah penting, pekerja juga akan mendapatkan akses jaminan sosial.

“Dengan regulasi ini, negara hadir untuk memastikan tidak ada lagi pekerja rumah tangga yang bekerja tanpa perlindungan. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru