LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sat Samapta Polres Lamongan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin dalam kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras di wilayah Kabupaten Lamongan, Sabtu (24/01) sore. Patroli dimulai pukul 17.00 WIB dan dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, IPDA M. Musyafak, S.H.
Petugas bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait warung yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal. Pengecekan di lokasi membuahkan temuan beberapa warung dan sebuah kafe yang menjual miras tanpa izin resmi.
Di Cafe MM, petugas menyita 8 botol Bir Bintang, 5 botol Guinness, dan 10 botol Arak Bali. Sedangkan di warung-warung lain diamankan 16 botol Bir Bintang, 21 botol Arak Bali, 12 botol Anggur Merah, 1 botol Arak, 1 botol Kawa-kawa, dan 2 botol Guinness. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses lebih lanjut.
Selain penyitaan, petugas mendata identitas pemilik warung serta memberikan peringatan dan edukasi terkait bahaya konsumsi minuman beralkohol, terutama kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Samapta Polres Lamongan, AKP Yossy Eka Prasetya Suwandana, S.H., menegaskan bahwa masyarakat dan pelaku usaha tidak diperkenankan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. “Peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, kekerasan, dan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, patroli dan penindakan akan terus kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain penyitaan barang bukti, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha terkait risiko hukum dan kesehatan akibat konsumsi minuman keras. “Kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh Lamongan,” kata Yossy.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, penertiban, dan tindakan preventif secara konsisten. Langkah ini penting untuk mencegah gangguan kamtibmas, meminimalkan potensi konflik sosial, dan memastikan seluruh peredaran minuman beralkohol sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar