Polsek Brondong Sita Ratusan Botol Miras, Penegakan Perda Lamongan Diperketat

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ratusan botol miras berbagai merek diamankan Polsek Brondong usai razia di wilayah Tegalsari, Lamongan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Barang bukti ratusan botol miras berbagai merek diamankan Polsek Brondong usai razia di wilayah Tegalsari, Lamongan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Resor Lamongan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui langkah Polsek Brondong yang berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong. Operasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi di kawasan permukiman warga.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa personel Polsek Brondong segera menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. “Petugas mendapati sebuah rumah milik warga berinisial BC yang kedapatan menjual minuman beralkohol berbagai merek dan jenis,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. Miras yang disita antara lain Kawa-kawa anggur sebanyak 42 botol, anggur merah 66 botol, Bir Bintang 36 botol, bir hitam Guinness 12 botol, anggur kolesom 24 botol, serta arak dalam kemasan 1,5 liter sebanyak 14 botol atau setara 21 liter. Seluruh barang bukti tersebut diduga diedarkan tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Menurut Hamzaid, keberhasilan ini mencerminkan keseriusan kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras ilegal. “Peredaran miras tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan keresahan sosial, tindak kriminal, hingga kecelakaan. Karena itu, penegakan perda menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Brondong, sementara pemilik miras didata untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan langkah ini bukan sekadar penindakan sesaat, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kepolisian juga mengajak warga untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal.

Langkah kolaboratif antara aparat dan masyarakat ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal serta memperkuat rasa aman di tengah masyarakat Lamongan.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Jam 3 Pagi Disasar! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang di Semarang
Polisi Sambangi Warga Kaligawe Semarang, Keamanan Lingkungan Diperkuat

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:12 WIB

Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar

Berita Terbaru