Polsek Brondong Sita Ratusan Botol Miras, Penegakan Perda Lamongan Diperketat

Kamis, 8 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti ratusan botol miras berbagai merek diamankan Polsek Brondong usai razia di wilayah Tegalsari, Lamongan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Barang bukti ratusan botol miras berbagai merek diamankan Polsek Brondong usai razia di wilayah Tegalsari, Lamongan. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id — Kepolisian Resor Lamongan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat. Komitmen tersebut kembali ditegaskan melalui langkah Polsek Brondong yang berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Penindakan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 7 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah Tegalsari, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong. Operasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi di kawasan permukiman warga.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa personel Polsek Brondong segera menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. “Petugas mendapati sebuah rumah milik warga berinisial BC yang kedapatan menjual minuman beralkohol berbagai merek dan jenis,” ujar Hamzaid saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah signifikan. Miras yang disita antara lain Kawa-kawa anggur sebanyak 42 botol, anggur merah 66 botol, Bir Bintang 36 botol, bir hitam Guinness 12 botol, anggur kolesom 24 botol, serta arak dalam kemasan 1,5 liter sebanyak 14 botol atau setara 21 liter. Seluruh barang bukti tersebut diduga diedarkan tanpa izin dan melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.

Menurut Hamzaid, keberhasilan ini mencerminkan keseriusan kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras ilegal. “Peredaran miras tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan keresahan sosial, tindak kriminal, hingga kecelakaan. Karena itu, penegakan perda menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Brondong, sementara pemilik miras didata untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga memastikan langkah ini bukan sekadar penindakan sesaat, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Kepolisian juga mengajak warga untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal.

Langkah kolaboratif antara aparat dan masyarakat ini diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal serta memperkuat rasa aman di tengah masyarakat Lamongan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan
Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan
Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka
Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan
Berawal dari Masalah Kaos Kaki Siswa, Kepala MI di Lamongan Diduga Dipukul
Kapolres Pasuruan Pimpin Penggerebekan Narkoba di Prigen, 4 Orang Diamankan
Razia Narkoba Lamongan Sasar Kos, 10 Penghuni Tes Urine
Polres Lamongan Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dengan Linggis

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:28

Cekcok Soal Cincin Tunangan Berujung Penusukan di Lamongan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:39

Polres Lamongan Ungkap Peredaran Sabu di Tikung, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:10

Pengoplosan LPG Subsidi di Pasuruan Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 18:43

Pengeroyokan Remaja di Lamongan, 5 Terduga Pelaku Diamankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 17:44

Berawal dari Masalah Kaos Kaki Siswa, Kepala MI di Lamongan Diduga Dipukul

Berita Terbaru