JEMBER, RadarBangsa.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Tata Ruang Kabupaten Jember mengungkap indikasi kuat pelanggaran sempadan sungai di balik rentetan banjir yang melanda Perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB) sepanjang Februari 2026. Temuan itu mencuat dalam rapat koordinasi lintas perangkat daerah di Aula Prajamukti, Sabtu malam (21/2/2026).
Anggota Satgas Tata Ruang yang juga Kepala BPBD Jember, Dr. H. Edy Budi Susilo, M.Si, menyatakan banjir yang terjadi pada 2, 6, dan 12 Februari 2026 tidak semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan diduga berkaitan dengan persoalan tata ruang yang belum tertib.
“Kami mengidentifikasi ada 104 perumahan yang secara posisi berpotensi menyebabkan banjir. Sebanyak 13 titik sudah teridentifikasi, dan 91 lainnya akan segera kami survei untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran sempadan sungai,” ujar Edy.
Menurutnya, indikasi pelanggaran tersebut meliputi pembangunan yang diduga terlalu dekat dengan bantaran sungai, penyempitan alur air, hingga perubahan fungsi lahan yang berdampak pada menurunnya daya resap. Satgas akan menelusuri dokumen perizinan, site plan, hingga kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah ini merupakan instruksi langsung Bupati Jember untuk melakukan audit menyeluruh terhadap persoalan tata ruang yang dinilai berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana banjir di kawasan permukiman. Satgas juga berencana menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memverifikasi legalitas sertifikat dan batas lahan.
“Faktor manusia atau pelanggaran tata ruang berkontribusi besar. Kami akan cek kembali seluruh dokumen perizinan dan memastikan apakah pembangunan sudah sesuai regulasi atau justru melanggar batas sempadan sungai,” tegasnya.
Di sisi lain, warga Villa Indah Tegal Besar mengaku terdampak secara berulang dan mengalami kerugian material yang tidak sedikit. Berdasarkan data warga, pada 15 Desember 2025 tercatat 71 kepala keluarga (KK) terdampak banjir besar. Memasuki Februari 2026, belasan KK kembali menjadi korban dalam tiga kali banjir susulan.
Koordinator warga, Ahmad Saifudin, menilai hingga kini belum ada langkah konkret dari pihak pengembang untuk memberikan solusi permanen, termasuk relokasi bagi warga yang berada di zona rawan.
“Sampai saat ini belum ada langkah konkret dari pengembang. Mereka berdalih menunggu hasil penilaian pemerintah, tetapi tidak ada inisiatif melakukan pengukuran ulang atau perbaikan drainase. Ini sudah lampu kuning,” ujar Ahmad.
Warga menyebut genangan air tidak hanya merusak perabot rumah tangga, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi dan pendidikan anak-anak. Sejumlah warga bahkan terpaksa mengungsi sementara saat debit air meningkat.
Karena mediasi dinilai belum membuahkan hasil, warga kini menyiapkan langkah hukum sebagai opsi terakhir. “Kami sedang menyiapkan tim hukum. Jika pengembang tetap tidak kooperatif dan tidak memberikan solusi permanen demi keselamatan warga, jalur pengadilan akan kami tempuh,” pungkas Ahmad.
Satgas Tata Ruang memastikan proses investigasi dilakukan secara transparan dan profesional. Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan bahwa keselamatan warga menjadi prioritas utama, sekaligus menjadi momentum pembenahan tata ruang agar kejadian serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin


















Komentar