Satlantas Polres Pamekasan Imbau Truk Material Tutup Bak Muatan

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satlantas Polres Pamekasan memberikan imbauan kepada sopir truk material, Kamis (5/2/2026).(Foto Dok Ho/Ber-RadarBangsa.co.id)

Petugas Satlantas Polres Pamekasan memberikan imbauan kepada sopir truk material, Kamis (5/2/2026).(Foto Dok Ho/Ber-RadarBangsa.co.id)

PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan mengintensifkan sosialisasi dan imbauan kepada pengemudi truk pengangkut material agar menutup bak muatan menggunakan terpal. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas akibat material jatuh ke badan jalan, Kamis (5/2/2026).

Kegiatan tersebut menyasar truk bermuatan pasir, tanah, dan batu yang beroperasi di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Pamekasan. Petugas memberikan edukasi langsung di lapangan sekaligus peringatan lisan kepada pengemudi yang kedapatan tidak menutup muatan secara aman.

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M. menegaskan bahwa penutup muatan merupakan aspek krusial keselamatan. “Muatan material yang tidak ditutup berpotensi jatuh ke jalan dan membahayakan pengendara di belakangnya, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan fatal,” ujarnya.

Ipda Yoni menjelaskan, praktik tersebut melanggar tata cara pemuatan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Dalam penindakan awal, Satlantas masih mengedepankan pendekatan persuasif. “Pengemudi yang melanggar diberikan teguran tegas secara lisan dan diwajibkan segera menutup muatan dengan terpal yang memadai sebelum melanjutkan perjalanan,” kata Ipda Yoni.

Satlantas Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk menggelar kegiatan serupa secara rutin guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Kepolisian juga mengimbau perusahaan angkutan dan pemilik armada agar memastikan standar keselamatan dan kelayakan jalan dipatuhi.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif melaporkan truk yang beroperasi dalam kondisi membahayakan melalui Call Center Polri 110. Layanan ini didukung fitur pelacakan lokasi dan identitas pelapor secara otomatis untuk mempercepat penanganan di lapangan, pungkas Ipda Yoni.

Penulis : Debora

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Polsek Tikung Bersama Forkopimcam Resmikan Program RTLH di Desa Botoputih Lamongan
Satlantas Polres Lamongan Gandeng Ojol, Sosialisasi Ops Keselamatan 2026
Jembatan Presisi Dibangun di Patean, Bukti Polri Tak Hanya Jaga Keamanan tapi Gerakkan Pembangunan
Polsek Tikung dan Sat Binmas Polres Lamongan Sosialisasi Bijak Bermedsos di SMPN 1 Tikung
Kapolres Jombang Beri Pembinaan Pelajar SMK PGRI 1, Tekankan Cegah Kenakalan Remaja
Bhabinkamtibmas Polsek Tikung Sosialisasi Larangan Kenalpot Brong, Lamongan
Kapolsek Tikung Bantu Warga Desa Wonokromo Lewat Program Sembako Polres Lamongan
Polsek Tikung Atur Arus Lalu Lintas Pagi di Lamongan, Kondusif dan Lancar

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19 WIB

Polsek Tikung Bersama Forkopimcam Resmikan Program RTLH di Desa Botoputih Lamongan

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:11 WIB

Jembatan Presisi Dibangun di Patean, Bukti Polri Tak Hanya Jaga Keamanan tapi Gerakkan Pembangunan

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:48 WIB

Polsek Tikung dan Sat Binmas Polres Lamongan Sosialisasi Bijak Bermedsos di SMPN 1 Tikung

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:54 WIB

Kapolres Jombang Beri Pembinaan Pelajar SMK PGRI 1, Tekankan Cegah Kenakalan Remaja

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:56 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tikung Sosialisasi Larangan Kenalpot Brong, Lamongan

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Setelah Perjuangan 5 Tahun, BNNK Kendal Akhirnya Raih Predikat WBK

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:12 WIB

Nasional

Ketua Bhayangkari Cek Standar Gizi di Kendal

Kamis, 12 Feb 2026 - 16:24 WIB