PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP bersama Bea Cukai dan aparat kepolisian, Rabu (27/8/2025), ribuan batang rokok tanpa cukai berhasil disita dari sejumlah toko di Kecamatan Sukorejo dan Bangil.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai dan aparat kepolisian melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal di beberapa kecamatan, Rabu (27/8/2025). Razia ini menyasar toko kelontong, warung kopi, hingga perusahaan ekspedisi di wilayah Pandaan, Bangil, Sukorejo, dan Gempol.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, mengatakan operasi dilakukan karena indikasi peredaran rokok tanpa cukai masih cukup tinggi. “Pasti masih ada, karena di sisi lain ada oknum yang ingin mengambil keuntungan tapi tak patuh aturan alias melanggar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di 11 toko di kawasan Pasar Pandaan, petugas tidak menemukan penjualan rokok ilegal. Hal serupa juga terlihat di perusahaan ekspedisi JNT dan Indah Express, seluruh paket yang diperiksa dinyatakan bersih.
Namun, situasi berbeda ditemukan di Kecamatan Sukorejo. Petugas berhasil menyita 139 bungkus rokok ilegal atau setara 2.780 batang dari sebuah toko di Desa Curahrejo. “Jenis rokok ilegal yang ditemukan cukup beragam, mulai dari Masterclass, Superbold, hingga JB Ice,” jelas Rido.
Sementara itu, di Kecamatan Bangil, razia serupa juga digelar. Dari 12 toko yang diperiksa, tim gabungan menemukan 25 bungkus rokok ilegal atau sekitar 464 batang. Barang bukti yang diamankan di antaranya ZA Bold Grape, ZA Bold Mango, dan ESS Mild Mango. “Selain itu, di toko lain juga ditemukan 36 bungkus rokok ilegal dengan berbagai merek,” tambah Rido.
Di sisi lain, pemeriksaan di sejumlah pasar di Kecamatan Gempol, termasuk Kejapanan dan Kepulungan, tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal. Semua toko yang diperiksa dinyatakan bersih oleh tim gabungan.
Rido menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan langsung diamankan. Ia memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal akan terus digencarkan secara berkala di seluruh kecamatan. “Kami ingin memastikan tidak ada lagi ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di Pasuruan,” tegasnya.
Pemkab Pasuruan berharap operasi gabungan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat. Selain merugikan negara karena tidak menyumbang cukai, peredaran rokok ilegal juga merugikan pedagang. “Rokok tanpa cukai berisiko disita dan pada akhirnya merugikan pelaku usaha itu sendiri,” pungkas Rido.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin