PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran minuman keras (miras). Dalam operasi penindakan di Kecamatan Maron, Kamis (29/1/2026) malam, tim gabungan menyita 512 botol miras dari dua lokasi berbeda yang diduga siap diedarkan menjelang akhir pekan.
Operasi dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami dan melibatkan Tim Penegakan Perda dan Regulasi serta unsur keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat. Penindakan awalnya menyasar satu titik berdasarkan informasi lapangan. Namun, setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan lokasi tambahan yang diduga kuat menjadi titik distribusi.
Taufik Alami mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Probolinggo yang menaruh perhatian serius terhadap peredaran miras, terutama jenis oplosan yang membahayakan keselamatan warga. “Awalnya sasaran kami satu titik, namun setelah dikembangkan menjadi dua titik. Ini atas perintah Bapak Bupati agar penindakan dilakukan tegas dan konsisten,” ujarnya.
Dari hasil pengamanan, Satpol PP menyita 147 botol miras dari titik pertama dan 365 botol dari titik kedua. Menurut Taufik, barang bukti tersebut merupakan miras yang baru datang dan disiapkan untuk diedarkan, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu.
Ia mengungkapkan, sebagian besar miras yang diamankan merupakan miras oplosan yang tidak terstandar dan didatangkan dari luar daerah. “Ini oplosan, tidak terstandar dan sangat berbahaya. Banyak korban akibat minuman seperti ini, terutama di kalangan generasi muda,” tegasnya.
Pemerintah daerah, lanjut Taufik, menaruh perhatian khusus pada meningkatnya konsumsi miras oleh anak muda yang kini kian berani dilakukan di ruang publik. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu gangguan keamanan. “Sekarang sudah berani minum di tempat umum. Ini yang kami tindak tegas,” katanya.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan satu lokasi yang sebelumnya pernah terjaring razia. Hal ini menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan pendalaman guna memberikan efek jera. “Ada titik yang sudah pernah kami razia dan ada juga titik baru. Semua kami dalami,” ujarnya.
Ke depan, Satpol PP memastikan operasi penindakan tidak hanya dilakukan pada malam hari dan tidak terbatas di Kecamatan Maron. “Kami diperintahkan bertindak tegas di seluruh kecamatan se-Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini akan terus berlanjut,” kata Taufik.
Ia pun mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan peredaran dan konsumsi miras. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi lintas sektor dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.
Penulis : Nanang
Editor : Zainul Arifin








