Satreskoba Polres Mojokerto Kota Bongkar Jaringan Napi, Sabu Rp1,3 Miliar Disita

Jumat, 31 Oktober 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Mojokerto Kota gelar pers rilis hasil ungkap peredaran Narkoba golongan 1. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Polres Mojokerto Kota gelar pers rilis hasil ungkap peredaran Narkoba golongan 1. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dua kurir ditangkap bersama barang bukti seberat 1 kilogram sabu bernilai sekitar Rp1,3 miliar.

Kedua tersangka, MH (31), warga Ngoro, Mojokerto, dan AHZ (26), warga Mojosari, Mojokerto, ditangkap di Jalan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Kamis malam, 23 Oktober 2025. Keduanya disergap saat mengambil paket sabu yang disembunyikan di area lahan kosong.

Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari Surabaya menuju Mojokerto. Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

“Sekitar pukul 22.30 WIB, kedua pelaku datang dengan motor Honda PCX merah. Begitu mereka mengambil bungkusan yang diranjau, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar Iptu Arif Setiawan, Jumat (31/10/2025).

Menurutnya, paket sabu tersebut disembunyikan di balik pagar sebuah lahan kosong. Barang haram itu dikemas dalam kantong plastik hitam berlabel teh China, sebuah modus umum untuk menyamarkan narkotika jaringan lintas kota.

“Satu kilogram sabu ini bernilai sekitar Rp1,3 miliar, karena harga pasaran mencapai Rp1,3 juta per gram. Barang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua kurir dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur. Polisi menduga napi tersebut berperan sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.

“Pelaku mengaku diperintah oleh napi yang menjadi pemesan barang. Saat ini kami tengah menelusuri jaringan tersebut dan memproses napi yang bersangkutan,” tegas Iptu Arif.

Ia menambahkan, kedua kurir ini sudah tiga kali menerima perintah dari napi tersebut dalam dua bulan terakhir. Sebelum penangkapan, mereka telah melakukan dua pengiriman sabu masing-masing seberat dua ons dan tiga ons.

“Pengiriman kali ini adalah yang terbesar. Mereka dijanjikan imbalan Rp4 juta dan sabu gratis untuk digunakan pribadi,” ungkapnya.

Selain sabu seberat 1 kilogram, polisi juga menyita tiga unit ponsel pintar yang digunakan untuk komunikasi antarjaringan, serta satu unit motor Honda PCX yang dipakai pelaku.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan pihak lapas dan BNN untuk memutus jalur distribusi narkotika dari dalam penjara.

“Fenomena ini menjadi perhatian serius karena membuktikan masih adanya celah komunikasi napi dengan jaringan luar. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga agar praktik semacam ini bisa dihentikan,” tutur Arif.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984
Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:35

Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru