MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dua kurir ditangkap bersama barang bukti seberat 1 kilogram sabu bernilai sekitar Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka, MH (31), warga Ngoro, Mojokerto, dan AHZ (26), warga Mojosari, Mojokerto, ditangkap di Jalan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Kamis malam, 23 Oktober 2025. Keduanya disergap saat mengambil paket sabu yang disembunyikan di area lahan kosong.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Iptu Arif Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dari Surabaya menuju Mojokerto. Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
“Sekitar pukul 22.30 WIB, kedua pelaku datang dengan motor Honda PCX merah. Begitu mereka mengambil bungkusan yang diranjau, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujar Iptu Arif Setiawan, Jumat (31/10/2025).
Menurutnya, paket sabu tersebut disembunyikan di balik pagar sebuah lahan kosong. Barang haram itu dikemas dalam kantong plastik hitam berlabel teh China, sebuah modus umum untuk menyamarkan narkotika jaringan lintas kota.
“Satu kilogram sabu ini bernilai sekitar Rp1,3 miliar, karena harga pasaran mencapai Rp1,3 juta per gram. Barang ini rencananya akan diedarkan di wilayah Mojokerto Raya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua kurir dikendalikan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu lapas di Jawa Timur. Polisi menduga napi tersebut berperan sebagai pengendali utama jaringan peredaran sabu di wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
“Pelaku mengaku diperintah oleh napi yang menjadi pemesan barang. Saat ini kami tengah menelusuri jaringan tersebut dan memproses napi yang bersangkutan,” tegas Iptu Arif.
Ia menambahkan, kedua kurir ini sudah tiga kali menerima perintah dari napi tersebut dalam dua bulan terakhir. Sebelum penangkapan, mereka telah melakukan dua pengiriman sabu masing-masing seberat dua ons dan tiga ons.
“Pengiriman kali ini adalah yang terbesar. Mereka dijanjikan imbalan Rp4 juta dan sabu gratis untuk digunakan pribadi,” ungkapnya.
Selain sabu seberat 1 kilogram, polisi juga menyita tiga unit ponsel pintar yang digunakan untuk komunikasi antarjaringan, serta satu unit motor Honda PCX yang dipakai pelaku.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Pihak kepolisian kini bekerja sama dengan pihak lapas dan BNN untuk memutus jalur distribusi narkotika dari dalam penjara.
“Fenomena ini menjadi perhatian serius karena membuktikan masih adanya celah komunikasi napi dengan jaringan luar. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga agar praktik semacam ini bisa dihentikan,” tutur Arif.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Mojokerto Kota dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar