SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Luka mendalam akibat terbakarnya Gedung Negara Grahadi pada 30 Agustus 2025 lalu masih terasa hingga kini. Bangunan bersejarah yang sejak 1795 menjadi saksi perjalanan panjang Jawa Timur itu bukan sekadar kantor gubernur, tetapi juga simbol kebangsaan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku kesulitan menggambarkan kerugian akibat kebakaran. Ia menegaskan bahwa upaya renovasi tidak akan mampu mengembalikan keaslian ornamen Grahadi.
“Bisa dibangun kembali, tapi tidak bisa dijamin 100 persen sama dengan aslinya. Relief-relief dan ceiling-nya punya nilai sejarah yang unik. Meski ada teknik arsitektur untuk membuat replikasi, tapi hasilnya tidak akan sama dengan bangunan awal,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (3/9).
Gedung Negara Grahadi awalnya dibangun sebagai rumah peristirahatan mewah Residen Belanda Dirk van Hogendorp. Seiring waktu, fungsinya berganti menjadi pusat pemerintahan kolonial hingga rumah dinas dan kantor gubernur pasca-kemerdekaan. Di tempat ini pula sejumlah peristiwa penting, termasuk perundingan Bung Karno dengan Sekutu, pernah terjadi.
Kini, kondisi fisik Grahadi berubah drastis setelah amukan massa yang membakar dan menjarah sebagian ruangannya. Polsek Tegalsari Surabaya, yang juga berstatus cagar budaya, turut mengalami nasib serupa.
Isu perlindungan cagar budaya mengemuka dalam diskusi lesehan antara Dirintelkam Polda Jawa Timur Kombes Nanang Juni Mawanto dengan anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, Jumat (12/9). Dari perbincangan yang berlangsung di kediaman Ning Lia, muncul gagasan perlunya aturan tegas yang melarang demonstrasi di kawasan cagar budaya.
“Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 memang sudah mengatur larangan demonstrasi di lokasi tertentu, seperti istana presiden, rumah sakit, atau tempat ibadah. Tetapi belum secara tegas menyebut cagar budaya. Padahal banyak kantor pemerintahan menempati gedung bersejarah,” ujar Lia.
Senator yang baru-baru ini menempati peringkat teratas popularitas wakil rakyat Jawa Timur versi Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI) itu menilai, monumen bersejarah harus dilindungi, baik melalui kesadaran publik maupun regulasi.
“Kita bisa melihat negara lain, seperti Rumania, di mana cagar budaya tetap terawat dan dijaga sebagai ikon bangsa. Apakah faktor kesadaran publik atau aturan yang tegas, keduanya sama-sama penting,” tambahnya.
Meski menekankan perlindungan cagar budaya, Lia tidak menampik arti penting demonstrasi. Ia menyebut aksi menyampaikan pendapat sebagai wajah demokrasi yang perlu dihormati.
“Sebagai negara demokrasi, kesempatan menyampaikan pendapat adalah keniscayaan. Saya sendiri pernah ikut berorasi dalam aksi demo. Tapi apapun yang disuarakan harus transformasi kebaikan, bukan provokasi,” jelasnya.
Selain itu, Lia mendesak aparat kepolisian menuntaskan kasus perusakan Grahadi dengan menghukum para dalang kerusuhan. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya perusakan fasilitas negara, melainkan juga pengkhianatan terhadap sejarah.
“Saya berharap dalang utama segera ditangkap dan mendapat sanksi sosial maupun hukum. Ulah keji provokator merusak warisan sejarah sekaligus mencuci otak anak-anak yang terlibat. Bagi saya, ini sudah bagian kejahatan kemanusiaan,” pungkas politisi muda asal Jawa Timur itu
Lainnya:
- Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M
- Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober
- Jalan Rusak Kencong Disorot, Bupati Jember Turun Tangan Kejar Perbaikan
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








