Sengketa Sawah 3.653 M² di Lamongan Memanas, Ahli Waris Persoalkan Surat Jual Beli 1984

Rabu, 16 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan sawah seluas 3.653 meter persegi di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Lamongan, yang menjadi objek sengketa. (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Lahan sawah seluas 3.653 meter persegi di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Lamongan, yang menjadi objek sengketa. (Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sengketa kepemilikan sawah seluas 3.653 meter persegi di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Ahli waris pemilik tanah melayangkan somasi pertama kepada tiga pihak yang berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut.

Somasi bernomor 01/SOM-AB&P/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 itu dilayangkan Kantor Advokat Adi Bataona & Partners selaku kuasa hukum ahli waris, Diana Evi Wijayanti. Somasi ditujukan kepada Keman selaku penggarap, Kepala Desa Warukulon Nurhasan, serta Pimpinan Yayasan Walisongo.

Kuasa hukum menyebut lahan yang menjadi objek sengketa memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 127/Warukulon tahun 1984 atas nama almarhum Sarmat Suyanto.

Semasa hidupnya, Sarmat disebut mempercayakan penggarapan sawah tersebut kepada Keman yang merupakan besannya.

Dalam somasi itu juga disebutkan bahwa pada 7 Oktober 1996 tanah tersebut pernah dijaminkan ke Bank Jatim Cabang Bojonegoro untuk pinjaman senilai Rp16,5 juta dengan tenor 20 tahun. Pinjaman tersebut disebut telah lunas pada 2016 dan sertifikat asli dikembalikan bank kepada pemilik.

Kuasa hukum menyatakan tidak ada transaksi penjualan atau pengalihan tanah selama Sarmat hidup hingga meninggal dunia pada 26 Desember 2020.

“Selama almarhum hidup hingga wafat 26 Desember 2020, tanah itu tidak pernah dijual atau dialihkan kepada siapapun,” tulis kuasa hukum dalam somasinya, Adrianus B. Bataona, S.H.

Persoalan kemudian mencuat setelah ahli waris mengetahui adanya aktivitas pengurukan di lokasi yang diduga dilakukan pihak Yayasan Walisongo. Dari investigasi mandiri yang disebut dilakukan ahli waris, ditemukan klaim jual beli yang merujuk pada surat perjanjian tertanggal 5 Mei 1984 antara almarhum dan Keman.

Kuasa hukum kemudian mempersoalkan sejumlah hal dalam surat tersebut. Mereka menyebut terdapat 10 kejanggalan, antara lain perbedaan penulisan nama Sarmat Suyanto menjadi Sarmat Susanto, perbedaan umur, alamat yang tidak lengkap, ketiadaan NIK, batas tanah dan nomor sertifikat, hingga tidak adanya kuitansi pembayaran.

Kuasa hukum juga mempersoalkan tidak adanya persetujuan istri serta mendalilkan adanya dugaan tanda tangan palsu.

“Surat itu bukan akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT sebagaimana Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997. Surat itu hanya pernyataan sepihak dan tidak ditandatangani pembeli,” tegas Adrianus, Rabu (16/9/2026).

Berdasarkan persoalan tersebut, kuasa hukum menyatakan perbuatan yang mereka persoalkan diduga berkaitan dengan unsur penggelapan, perusakan, penadahan, pemalsuan surat, dan penyerobotan lahan sebagaimana disebut dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui somasi pertama tersebut, ahli waris memberikan waktu tujuh hari sejak surat diterima kepada pihak-pihak yang disomasi untuk memberikan klarifikasi tertulis.

Jika tidak mendapat tanggapan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana. Jalur perdata disebut akan ditempuh melalui Pengadilan Negeri Lamongan, sedangkan laporan pidana diarahkan ke Polres Lamongan dan Polda Jawa Timur.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Keman, Kepala Desa Warukulon Nurhasan, dan Yayasan Walisongo belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun persoalan kepemilikan lahan tersebut.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan
Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga
Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice
Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL
Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas
Patroli Hutan Pelangwot, Polsek Laren Pastikan Tak Ada Titik Api Karhutla di Lamongan
Patroli Malam di Gampangsejati, Polsek Laren Ingatkan Pengunjung Warkop Waspada Curanmor di Lamongan
Polres Lamongan dan Polsek Tikung Siagakan Personel Gabungan Amankan Aksi Damai FSP Kahutindo di PT PHS

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 19:12

Tak Temukan Titik Api, Polsek Laren dan Koramil Tetap Wanti-wanti Warga Soal Karhutla di Lamongan

Rabu, 16 September 2026 - 19:02

Polsek Laren Wanti-wanti Curanmor, Perangkat Desa di Lamongan Diminta Perkuat Kewaspadaan Warga

Selasa, 15 September 2026 - 23:32

Sepakat Damai, Kejari Pasuruan Hentikan Kasus Dugaan Pencurian Motor Lewat Restorative Justice

Selasa, 15 September 2026 - 16:34

Kejari Lamongan Panggil Kades Brengkok dan Ketua Pokmas Terkait Dugaan Pungli PTSL

Selasa, 15 September 2026 - 15:56

Polsek Laren Sosialisasikan Layanan 110 di Pelangwot, Warga Lamongan Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru