PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Upaya penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan warga 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling dengan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) TNI AL memasuki babak baru. Pemerintah bersama TNI Angkatan Laut sepakat membentuk Tim Ad Hoc guna mempercepat penyelesaian persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Kesepakatan itu lahir dalam rapat koordinasi lanjutan pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI yang sebelumnya membahas konflik lahan antara masyarakat dan TNI AL di Kabupaten Pasuruan.
Pembentukan tim khusus tersebut menjadi langkah konkret setelah muncul berbagai rekomendasi, termasuk dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang mendorong penyelesaian sengketa melalui pendekatan dialogis, transparan, dan berbasis fakta lapangan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery Santoso, mengatakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapat mandat untuk melanjutkan koordinasi lintas sektor dalam proses penyelesaian konflik lahan tersebut.
“Mewakili Bupati Pasuruan, kami mendapat amanah untuk melanjutkan pembahasan bersama Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kementerian Pertahanan, Kementerian ATR/BPN, TNI AL, serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Diano, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, Tim Ad Hoc akan melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI AL, dan perwakilan masyarakat terdampak. Tim ini bertugas melakukan verifikasi faktual di lapangan serta menginventarisasi seluruh persoalan yang menjadi sumber sengketa.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kondisi riil di lapangan sekaligus memastikan seluruh pihak mendapatkan ruang yang sama dalam proses penyelesaian.
“Dalam waktu dekat tim akan turun langsung ke lokasi. Hasil verifikasi lapangan nantinya menjadi dasar dalam merumuskan alternatif penyelesaian yang dapat diterima semua pihak,” katanya.
Diano menegaskan, pemerintah berkomitmen mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan sosial, penghormatan terhadap hak masyarakat, serta tetap memperhatikan kepentingan strategis negara.
Sementara itu, Eko Suryono, warga terdampak yang juga anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, menyambut positif pembentukan Tim Ad Hoc tersebut. Menurutnya, keterlibatan banyak pihak akan memperkuat objektivitas proses verifikasi.
Ia berharap tim tidak hanya berfokus pada dokumen administrasi, tetapi juga mendengarkan langsung aspirasi masyarakat yang selama puluhan tahun hidup di tengah ketidakpastian status lahan.
“Yang paling penting adalah bagaimana proses ini mempertimbangkan rasa keadilan bagi masyarakat. Solusi yang lahir harus mampu menjawab persoalan yang sudah berlangsung sangat lama,” tegasnya.
Rencana pembentukan Tim Ad Hoc menjadi perkembangan paling konkret setelah pembahasan sengketa lahan di Komisi II DPR RI. Masyarakat kini menaruh harapan besar agar proses tersebut mampu menghasilkan kepastian hukum sekaligus membuka jalan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan bagi warga di 10 desa terdampak.
“Harapan kami, langkah ini menjadi awal penyelesaian yang memberikan kepastian, keadilan, dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkas Eko.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar