Sidak Menaker di Semarang, Perusahaan Diminta Lunasi THR

Rabu, 1 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker saat sidak perusahaan di Semarang terkait THR, Selasa (31/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Menaker saat sidak perusahaan di Semarang terkait THR, Selasa (31/3/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Kasus dugaan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mencuat di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan berinisial HSW, Selasa (31/3/2026), setelah menerima laporan THR pekerja tidak dibayarkan penuh.

Dalam sidak tersebut, Menaker memastikan penanganan aduan berjalan konkret dan tidak berhenti pada proses administrasi. Ia juga meminta manajemen perusahaan segera melunasi kekurangan pembayaran THR kepada para pekerja.

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan pada 16 Maret 2026. Laporan menyebutkan perusahaan belum membayarkan THR hingga melewati batas waktu, yakni paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Menindaklanjuti laporan itu, pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan. Perusahaan kemudian membayarkan THR pada 18 Maret 2026, namun muncul aduan lanjutan bahwa pembayaran dilakukan tidak penuh.

Dalam pertemuan dengan manajemen, perusahaan yang mempekerjakan sekitar 951 pekerja menyatakan komitmen untuk melunasi sisa THR paling lambat 2 April 2026.

“Saya menyempatkan hadir di sini untuk memastikan penanganan laporan ini ditindaklanjuti dengan baik. Setelah berbicara dengan pimpinan perusahaan, ada komitmen bahwa sisa THR akan dilunasi paling lambat 2 April 2026,” ujar Yassierli.

Menaker mengungkapkan, alasan perusahaan yang mengaitkan pembayaran THR dengan kondisi ekonomi dan tingkat kehadiran pekerja tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan, THR merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan penuh.

“THR tidak boleh dipotong. Ada kesalahpahaman ketika THR dikaitkan dengan absensi, dan itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Selain kewajiban pelunasan, pemerintah juga menegaskan adanya sanksi bagi pelanggaran tersebut. Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban, tanpa menghapus kewajiban utama pembayaran.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak dasar pekerja, terutama menjelang hari raya. Pemerintah menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi kunci menjaga stabilitas hubungan industrial.

Yassierli menegaskan, praktik serupa tidak boleh terulang di perusahaan mana pun. Ia memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk melindungi hak pekerja.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang. Semua perusahaan wajib taat pada ketentuan yang berlaku dan memastikan hak pekerja dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada tahun sebelumnya hampir seluruh aduan THR berhasil ditindaklanjuti. Tahun ini, pemerintah berkomitmen meningkatkan pengawasan agar seluruh pekerja menerima haknya secara utuh.

“Tahun ini pun terus kita monitor secara ketat agar seluruh hak pekerja terbayarkan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027
Bahas RUU Pertanahan, Lia Istifhama Cairkan Suasana Rapat Komite I DPD RI dengan Pantun
Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong RUU Pertanahan Lindungi Masyarakat dari Sengketa dan Mafia Tanah
Bukan Sekadar Soal Panggilan, Kemnaker Tekankan Kepastian Hak Pekerja Rumah Tangga

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Selasa, 15 September 2026 - 23:41

RSUD H. Moh. Ruslan Mataram Siapkan One Stop Service Pemeriksaan Calon Jemaah Haji 2027

Berita Terbaru