MOJOKERTO, RadarBangsa.co.id — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo bersama Bupati Mojokerto, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta sejumlah instansi terkait melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, Rabu (21/5/2025).
Seremoni pemusnahan digelar secara simbolis di Pendopo Graha Majatama, Kantor Bupati Mojokerto. Sementara proses pemusnahan secara fisik dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan cara dibakar.
Langkah ini bertujuan memastikan barang ilegal tersebut rusak total, tidak memiliki nilai ekonomis, ramah lingkungan, dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil penindakan sepanjang Januari hingga April 2025 di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
“Sebanyak 13.693.164 batang rokok ilegal dan 1.237,5 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sekitar Rp19,37 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp13,28 miliar, dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo,” ujar Rudy.
Ia menambahkan, dari total tersebut, sebanyak 240.000 batang rokok telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL.
Sementara sisanya, yakni 13,45 juta batang rokok dan 1.237,5 liter MMEA, masih menunggu persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Bea Cukai mengidentifikasi berbagai modus pelanggaran, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita bekas pakai, pita yang tidak sesuai peruntukannya, hingga rokok tanpa pita cukai.
Tindak lanjut terhadap pelanggaran dilakukan melalui penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan pemusnahan barang sitaan.
Kegiatan pemusnahan ini didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025.
Rudy menyebutkan, pemanfaatan DBHCHT merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah daerah terhadap tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
“Dana ini tidak hanya untuk penindakan, tapi juga mendukung kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, khususnya yang terdampak industri hasil tembakau,” tegasnya.
Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Albarraa, Lc., M.Hum., menyatakan bahwa pemusnahan barang sitaan ini adalah langkah konkret dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari barang ilegal.
“Barang kena cukai ilegal tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan dan ekonomi lokal,” kata Bupati Albarraa.
Ia juga mengapresiasi kinerja seluruh pihak yang telah bekerja keras mengidentifikasi, menyita, dan mengamankan barang ilegal tersebut.
Menurutnya, sinergi antara instansi pemerintah, aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, serta masyarakat, sangat penting untuk memberantas peredaran BKC ilegal.
“Kami berharap kegiatan ini bukan hanya seremonial semata, tapi menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan preventif agar peredaran barang ilegal dapat ditekan,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP Kabupaten Mojokerto atas peran aktifnya dalam mendukung kegiatan tersebut.
Ia berharap kerja sama lintas instansi ini terus ditingkatkan demi mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih baik, aman, dan berintegritas.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan kegiatan ini. Semoga membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Hardi
Editor : Zainul Arifin