Skandal! Jak TV Dipakai Serang Kejaksaan, Ini Dalangnya

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Advokat Marcella Santoso (ist)

Terdakwa Advokat Marcella Santoso (ist)

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/4/2025).

“TB menerima uang sebesar Rp478.500.000 dari dua tersangka lainnya, yakni MS dan JS, yang merupakan advokat,” kata Abdul Qohar kepada wartawan.

Menurut Qohar, ketiga tersangka diduga kuat melakukan pemufakatan jahat guna merintangi hingga menggagalkan penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.

Modus yang digunakan cukup rapi. MS dan JS disebut memesan konten negatif kepada TB, untuk menyerang dan mendiskreditkan institusi Kejaksaan dalam penanganan perkara dimaksud.

“Konten-konten negatif itu disebarkan melalui media sosial, media online, dan bahkan disiarkan di Jak TV,” ujar Qohar.

Tak hanya itu, TB juga disebut membuat dan menyebarluaskan narasi serta opini yang mendukung MS dan JS. Narasi tersebut menggiring opini publik bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan tidak valid dan menyesatkan.

“Kegiatan itu dilakukan lewat berita, talkshow, seminar, hingga podcast yang kemudian disiarkan Jak TV serta media-media sosial milik mereka,” tambahnya.

Bahkan, Qohar menyebut ada aksi demonstrasi yang didanai oleh MS dan JS, bertujuan menggagalkan proses penyidikan hingga pembuktian perkara di persidangan. TB pun kembali berperan dengan mempublikasikan narasi-narasi tersebut secara negatif di berbagai platform.

“Tujuan utamanya adalah membentuk opini publik negatif terhadap Kejaksaan, agar proses hukum terganggu dan terdakwa bisa bebas atau minimal memperlemah konsentrasi penyidik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.

Lainnya:

Berita Terkait

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita
Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital
Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan
Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai
Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda
Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:33 WIB

Dua Pengedar Narkoba di Pamekasan Dibekuk, Ekstasi dan Sabu Disita

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:47 WIB

Hoaks Obat Makin Masif, Pemprov NTB dan BBPOM Perketat Pengawasan Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kurir JNE Dibegal Saat Antar Paket di Bandung, Trauma Korban Jadi Sorotan Keamanan Pekerja Lapangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:11 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 887 Karung Bawang Ilegal di Pelalawan, Diduga Masuk dari Jalur Sungai

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:51 WIB

Buntut Kongres Ambulu Memanas, Wakil Ketua Askab PSSI Jember Dipolisikan atas Dugaan Bullying Atlet Muda

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi menyerahkan surat rekomendasi HKI kepada pelaku UMKM saat program Bunga Desa di Balai Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

UMKM Banyuwangi Dapat HKI Murah, Produk Makin Aman

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:20 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani meresmikan rumah pompa dan sumur bor bantuan Kementan di Desa Kaotan, Kamis (7/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

Sumur Bor Kementan Bikin Panen Banyuwangi Meledak

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:14 WIB