JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal itu diungkap langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (22/4/2025).
“TB menerima uang sebesar Rp478.500.000 dari dua tersangka lainnya, yakni MS dan JS, yang merupakan advokat,” kata Abdul Qohar kepada wartawan.
Menurut Qohar, ketiga tersangka diduga kuat melakukan pemufakatan jahat guna merintangi hingga menggagalkan penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong.
Modus yang digunakan cukup rapi. MS dan JS disebut memesan konten negatif kepada TB, untuk menyerang dan mendiskreditkan institusi Kejaksaan dalam penanganan perkara dimaksud.
“Konten-konten negatif itu disebarkan melalui media sosial, media online, dan bahkan disiarkan di Jak TV,” ujar Qohar.
Tak hanya itu, TB juga disebut membuat dan menyebarluaskan narasi serta opini yang mendukung MS dan JS. Narasi tersebut menggiring opini publik bahwa perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan tidak valid dan menyesatkan.
“Kegiatan itu dilakukan lewat berita, talkshow, seminar, hingga podcast yang kemudian disiarkan Jak TV serta media-media sosial milik mereka,” tambahnya.
Bahkan, Qohar menyebut ada aksi demonstrasi yang didanai oleh MS dan JS, bertujuan menggagalkan proses penyidikan hingga pembuktian perkara di persidangan. TB pun kembali berperan dengan mempublikasikan narasi-narasi tersebut secara negatif di berbagai platform.
“Tujuan utamanya adalah membentuk opini publik negatif terhadap Kejaksaan, agar proses hukum terganggu dan terdakwa bisa bebas atau minimal memperlemah konsentrasi penyidik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.








