LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Belum lama menghirup udara bebas, ES (35), warga Dusun Takerharjo, Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, kembali harus berurusan dengan polisi. Lelaki yang diketahui sebagai residivis kasus penadahan ini diduga mencuri dua ekor ayam milik FR (21), warga Desa Dagan, di kecamatan yang sama.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu siang (17/5/2025), dan menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasus ini dibenarkan oleh Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar. Ia menjelaskan bahwa ES memang pernah menjalani hukuman tujuh bulan penjara atas kasus penadahan, dan kini kembali terseret ke pusaran hukum dengan perkara serupa.
“Yang bersangkutan ini memang residivis, dan sekarang harus menghadapi proses hukum lagi karena diduga mencuri ayam,” ujar Iptu Sunandar, Kamis (17/7/2025).
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu korban, Sholiha, sekitar pukul 12.00 WIB, sepulang mengantar anaknya sekolah. Saat menuju dapur, ia melihat kandang ayam di belakang rumah dalam kondisi terbuka dan rusak.
Menjelang sore, sekitar pukul 16.00 WIB, FR yang baru pulang kerja diberi tahu ibunya. Setelah diperiksa, ternyata satu ekor ayam jantan jenis bangkok berwarna hitam blorok dan satu ekor ayam betina miliknya telah raib.
“Diduga pelaku masuk ke kandang dengan cara merusak jaring penutupnya,” jelas Iptu Sunandar.
FR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Solokuro. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian dan pengumpulan informasi, kecurigaan mengarah kepada ES.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan ES di rumahnya. Dari penangkapan itu, turut diamankan satu ekor ayam jantan jenis bangkok berwarna hitam kombinasi putih, yang diduga kuat merupakan hasil curian.
“Barang bukti berupa satu ekor ayam berhasil kami amankan bersama terduga pelaku,” pungkas Sunandar.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin