Sosialita Reysa Yeni Fontiana Memang Niat Jahat Tipu Pengusaha Sarang Burung Walet Senilai Lebih Setengah Miliar

- Redaksi

Selasa, 31 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Keterangan Terdakwa Reysa Yeni Fontiana dinilai hanya alasan saja oleh Zaenal Muhtarom, PH-nya Agus Rozak (Foto : FYW)

Keterangan Terdakwa Reysa Yeni Fontiana dinilai hanya alasan saja oleh Zaenal Muhtarom, PH-nya Agus Rozak (Foto : FYW)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang perkara penipuan dan atau penggelapan uang jual beli sarang burung walet senilai Rp. 545.260.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) milik Agus Rozak, pengusaha walet asal Bojonegoro dengan Terdakwa Reysa Yeni Fontiana, tinggal di Perum Royal Residence Surabaya yang dikenal sebagai sosialita dan kerap pamer kemewahan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (31/10/2023).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap Terdakwa Reysa Yeni Fontiana. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Djuanto dan Jaksa Penuntut Umum Putu Eka Wisniati, dirinya mengakui telah membayar sarang burung walet jenis mangkok dan patahan sebesar lebih setengah miliar kepada korban Agus Rozak menggunakan cek kosong.

Baca Juga  Terduga Pelaku Cabul, HL Pendeta di Surabaya Terancam 20 tahun Penjara dan Kebiri

Reysa ‘bernyanyi’ kalau sarang burung walet yang ia beli dari Agus Rozak itu sudah dijualnya ke Hongkong dan sebagian uang penjualan sudah diterimanya. Ketua Majelis Hakim, Djuanto lantas bertanya kepada Reysa kenapa uang hasil penjualan sarang burung walet tidak dibayarkan ke Agus Rozak.

Baca Juga  Forlak Gelar Aksi Damai, Tuntut Kejari Lamongan Berbenah

“Uangnya saya pakai untuk membayar suplayer sarang burung walet lainnya,” kelitnya.

Djuanto mengejar Reysa siapa saja pengusaha sarang burung walet yang belum dibayar selain Agus Rozak, namun dia bersikukuh hanya Agus Rozak saja yang belum dibayar.

“Hanya Agus Rozak saja yang belum membayar uang mulia,” ucap Reysa.

Lalu Djuanto bertanya apakah mempunyai keinginan membayar Agus Rozak, Reysa menjawab dengan memberikan janji manis agar dirinya diizinkan untuk bekerja kembali.

Setelah dirasa cukup mendengarkan keterangan dari Resya, Majelis Hakim sebelum menutup persidangan memberikan kesempatan kepada Resya apakah akan menghadirkan saksi meringankan atau tidak dan lanjut ke agenda berikutnya.

Baca Juga  Arist Merdeka Sirait : Kejati Jawa Timur Meneliti Kasus JE Pelaku Kejahatan Seksual di SPI Kota Batu

“Tidak Yang Mulia, lanjut saja,” tutur Reysa.

Seusai persidangan, saksi korban Agus Rozak melalui Penasihat Hukumnya, Zaenal Muhtarom tak bisa menyembunyikan kegeramannya mendengar keterangan dari Resya.

“Iku cuma alasan tok, iku duwite dicuci (itu cuma alasan saja, itu uangnya dibuat pencucian uang). Beli Alphard, Reborn dan beli apa lagi, terus sebagian aset dinamakan anaknya,” tegas Zaenal Muhtarom.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB