SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Sidang perkara penipuan dan atau penggelapan uang jual beli sarang burung walet senilai Rp. 545.260.000,00 (lima ratus empat puluh lima juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) milik Agus Rozak, pengusaha walet asal Bojonegoro dengan Terdakwa Reysa Yeni Fontiana, tinggal di Perum Royal Residence Surabaya yang dikenal sebagai sosialita dan kerap pamer kemewahan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Senin (31/10/2023).
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terhadap Terdakwa Reysa Yeni Fontiana. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Djuanto dan Jaksa Penuntut Umum Putu Eka Wisniati, dirinya mengakui telah membayar sarang burung walet jenis mangkok dan patahan sebesar lebih setengah miliar kepada korban Agus Rozak menggunakan cek kosong.
Reysa ‘bernyanyi’ kalau sarang burung walet yang ia beli dari Agus Rozak itu sudah dijualnya ke Hongkong dan sebagian uang penjualan sudah diterimanya. Ketua Majelis Hakim, Djuanto lantas bertanya kepada Reysa kenapa uang hasil penjualan sarang burung walet tidak dibayarkan ke Agus Rozak.
“Uangnya saya pakai untuk membayar suplayer sarang burung walet lainnya,” kelitnya.
Djuanto mengejar Reysa siapa saja pengusaha sarang burung walet yang belum dibayar selain Agus Rozak, namun dia bersikukuh hanya Agus Rozak saja yang belum dibayar.
“Hanya Agus Rozak saja yang belum membayar uang mulia,” ucap Reysa.
Lalu Djuanto bertanya apakah mempunyai keinginan membayar Agus Rozak, Reysa menjawab dengan memberikan janji manis agar dirinya diizinkan untuk bekerja kembali.
Setelah dirasa cukup mendengarkan keterangan dari Resya, Majelis Hakim sebelum menutup persidangan memberikan kesempatan kepada Resya apakah akan menghadirkan saksi meringankan atau tidak dan lanjut ke agenda berikutnya.
“Tidak Yang Mulia, lanjut saja,” tutur Reysa.
Seusai persidangan, saksi korban Agus Rozak melalui Penasihat Hukumnya, Zaenal Muhtarom tak bisa menyembunyikan kegeramannya mendengar keterangan dari Resya.
“Iku cuma alasan tok, iku duwite dicuci (itu cuma alasan saja, itu uangnya dibuat pencucian uang). Beli Alphard, Reborn dan beli apa lagi, terus sebagian aset dinamakan anaknya,” tegas Zaenal Muhtarom.