Studi ASEAN Diluncurkan, Kemnaker Dorong Perlindungan Hak Pekerja

Kamis, 10 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seminar regional ASEAN membahas studi ketenagakerjaan dan perdagangan di Bali, 9–10 September 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Seminar regional ASEAN membahas studi ketenagakerjaan dan perdagangan di Bali, 9–10 September 2026. (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

BALI, RadarBangsa.co.id — Studi Regional ASEAN mengenai Implikasi Penyertaan Ketentuan Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas resmi diluncurkan dalam seminar regional ASEAN di Bali, 9–10 September 2026. Kajian tersebut memetakan ketentuan ketenagakerjaan dalam perjanjian perdagangan bebas sekaligus melihat implikasinya bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja di kawasan ASEAN.

Peluncuran studi menjadi bagian dari seminar yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Sekretariat ASEAN dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Pemerintah Kanada. Forum tersebut mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk membahas keterkaitan perdagangan, pekerjaan yang layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan perkembangan persyaratan perdagangan dan rantai pasok global membuat pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja semakin penting. Menurutnya, perdagangan dan perlindungan tenaga kerja perlu berjalan beriringan untuk menjaga daya saing sekaligus keberlanjutan rantai pasok.

“Indonesia bangga telah menjadi tuan rumah dialog regional penting ini, yang mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk membahas bagaimana perdagangan, pekerjaan yang layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat maju secara bersamaan,” ujar Cris secara virtual, Rabu (9/9/2026).

Cris menyebut perubahan tuntutan pasar global perlu direspons melalui kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Hal tersebut juga menjadi tantangan bagi sektor-sektor berorientasi ekspor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang harus menyesuaikan diri dengan tuntutan standar perdagangan dan rantai pasok global.

Karena itu, seminar membahas sejumlah langkah untuk memperkuat pemenuhan hak tenaga kerja, antara lain melalui regulasi dan penegakan hukum, dialog sosial, serta koordinasi antarlembaga dan antarnegara.

Direktur Kantor ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh mengatakan perdagangan dan hak tenaga kerja tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang bertentangan.

“Perdagangan dan hak-hak tenaga kerja tidak boleh dipandang sebagai prioritas yang saling bertentangan, keduanya harus berjalan beriringan. Penerapan standar ketenagakerjaan yang efektif semakin menjadi ciri mendasar dari partisipasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam rantai pasokan global, sementara dialog sosial yang kokoh memastikan pemerintah, pengusaha, dan pekerja sama-sama memiliki suara dalam menghadapi perubahan,” kata Simrin.

Sementara itu, Deputi Sekretaris Jenderal ASEAN untuk Komunitas Sosial Budaya (ASCC), San Lwin, mengatakan Studi Regional ASEAN tersebut diharapkan memperkuat pemahaman bersama mengenai hubungan antara perdagangan dan ketenagakerjaan.

Menurut San, kajian tersebut juga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, pekerjaan yang layak, ketahanan rantai pasok, serta integrasi ekonomi yang inklusif di kawasan ASEAN.

San menegaskan peluncuran studi bukan menjadi akhir dari penelitian, melainkan awal dari dialog regional yang lebih terinformasi. Dialog tersebut diharapkan mendukung kawasan yang sejahtera dan berkelanjutan dengan tetap menjaga daya saing dan ketahanan dunia usaha serta penghormatan terhadap prinsip dan hak dasar di tempat kerja.

Melalui forum tersebut, kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha di negara-negara ASEAN diharapkan semakin kuat dalam menghubungkan pekerjaan yang layak dengan daya saing ekonomi yang berkelanjutan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September
Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang
Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya
Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen
Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi
Panen Padi MT II Capai 11,3 Ton per Hektare, Petani Truni Lamongan Siap Percepat MT III
Harga Tembakau Lamongan Tembus Rp52 Ribu per Kilogram, Petani Dapat Kabar Baik
Workshop Nasional MATRIX RSUD H. Moh Ruslan Mataram Uji Kesiapsiagaan Bencana Lewat Simulasi Lapangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 09:43

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II, Mulai Magang 21 September

Rabu, 16 September 2026 - 09:38

Kemnaker-Baznas Perluas Akses Kerja Inklusif, Disabilitas hingga Magang ke Jepang

Rabu, 16 September 2026 - 09:32

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur 2027, Ini Aturan Kerja dan Cuti Bersamanya

Rabu, 16 September 2026 - 09:27

Menaker Ungkap Cara Adopsi AI Bisa Dongkrak Produktivitas hingga 40 Persen

Rabu, 16 September 2026 - 09:03

Khofifah Percepat BSPS di Jatim, 12.371 Rumah Sudah Masuk Tahap Konstruksi

Berita Terbaru