BALI, RadarBangsa.co.id — Studi Regional ASEAN mengenai Implikasi Penyertaan Ketentuan Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Perdagangan Bebas resmi diluncurkan dalam seminar regional ASEAN di Bali, 9–10 September 2026. Kajian tersebut memetakan ketentuan ketenagakerjaan dalam perjanjian perdagangan bebas sekaligus melihat implikasinya bagi pemerintah, pengusaha, dan pekerja di kawasan ASEAN.
Peluncuran studi menjadi bagian dari seminar yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Sekretariat ASEAN dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Pemerintah Kanada. Forum tersebut mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk membahas keterkaitan perdagangan, pekerjaan yang layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi mengatakan perkembangan persyaratan perdagangan dan rantai pasok global membuat pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja semakin penting. Menurutnya, perdagangan dan perlindungan tenaga kerja perlu berjalan beriringan untuk menjaga daya saing sekaligus keberlanjutan rantai pasok.
“Indonesia bangga telah menjadi tuan rumah dialog regional penting ini, yang mempertemukan pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk membahas bagaimana perdagangan, pekerjaan yang layak, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan dapat maju secara bersamaan,” ujar Cris secara virtual, Rabu (9/9/2026).
Cris menyebut perubahan tuntutan pasar global perlu direspons melalui kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha. Hal tersebut juga menjadi tantangan bagi sektor-sektor berorientasi ekspor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang harus menyesuaikan diri dengan tuntutan standar perdagangan dan rantai pasok global.
Karena itu, seminar membahas sejumlah langkah untuk memperkuat pemenuhan hak tenaga kerja, antara lain melalui regulasi dan penegakan hukum, dialog sosial, serta koordinasi antarlembaga dan antarnegara.
Direktur Kantor ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste Simrin Singh mengatakan perdagangan dan hak tenaga kerja tidak semestinya ditempatkan sebagai dua kepentingan yang bertentangan.
“Perdagangan dan hak-hak tenaga kerja tidak boleh dipandang sebagai prioritas yang saling bertentangan, keduanya harus berjalan beriringan. Penerapan standar ketenagakerjaan yang efektif semakin menjadi ciri mendasar dari partisipasi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam rantai pasokan global, sementara dialog sosial yang kokoh memastikan pemerintah, pengusaha, dan pekerja sama-sama memiliki suara dalam menghadapi perubahan,” kata Simrin.
Sementara itu, Deputi Sekretaris Jenderal ASEAN untuk Komunitas Sosial Budaya (ASCC), San Lwin, mengatakan Studi Regional ASEAN tersebut diharapkan memperkuat pemahaman bersama mengenai hubungan antara perdagangan dan ketenagakerjaan.
Menurut San, kajian tersebut juga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan, pekerjaan yang layak, ketahanan rantai pasok, serta integrasi ekonomi yang inklusif di kawasan ASEAN.
San menegaskan peluncuran studi bukan menjadi akhir dari penelitian, melainkan awal dari dialog regional yang lebih terinformasi. Dialog tersebut diharapkan mendukung kawasan yang sejahtera dan berkelanjutan dengan tetap menjaga daya saing dan ketahanan dunia usaha serta penghormatan terhadap prinsip dan hak dasar di tempat kerja.
Melalui forum tersebut, kerja sama antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha di negara-negara ASEAN diharapkan semakin kuat dalam menghubungkan pekerjaan yang layak dengan daya saing ekonomi yang berkelanjutan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar