Tarif Retribusi Pasar Sidoarjo Naik, Pedagang Diminta Menyesuaikan

Kamis, 23 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pemberitahuan

Surat pemberitahuan

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) resmi menyesuaikan tarif retribusi pelayanan pasar daerah. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 April 2026 dan berdampak langsung pada seluruh pedagang di pasar tradisional.

Penyesuaian tarif dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang perubahan pajak dan retribusi daerah. Langkah ini disebut sebagai upaya penataan sistem pelayanan pasar sekaligus meningkatkan kualitas fasilitas publik.

Plt. Kepala Disperindag Sidoarjo, Happy Setianingtyas, menjelaskan bahwa tarif baru diberlakukan merata untuk berbagai jenis tempat usaha di pasar. “Tarif ini mulai berlaku sejak tanggal surat pemberitahuan dan mengacu pada regulasi daerah yang telah ditetapkan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Adapun rincian tarif terbaru meliputi lesehan atau pelataran sebesar Rp4.000 per stan, tempat togu Rp40.000 per stan, kios Rp1.500 per meter persegi, serta los Rp1.000 per meter persegi.

Bagi pedagang, kebijakan ini berpotensi menambah beban operasional harian. Namun di sisi lain, pemerintah daerah menargetkan peningkatan layanan pasar, seperti kebersihan, keamanan, dan penataan area jual beli agar lebih tertib dan nyaman bagi pembeli.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan dalam bentuk layanan publik. Dengan sistem retribusi yang lebih terstruktur, pengelolaan pasar diharapkan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Disperindag mengimbau seluruh pedagang untuk segera menyesuaikan dengan tarif baru tersebut guna menghindari kendala administrasi di lapangan. “Kami berharap kerja sama semua pihak agar kebijakan ini berjalan lancar dan memberi manfaat bagi pelayanan pasar ke depan,” tambah Happy.

Dengan penerapan tarif baru ini, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara peningkatan layanan dan daya beli pedagang. Respons masyarakat pasar akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam jangka panjang.

Penulis : Rino

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru