SEMARANG,RadarBangsa.co.id – Kejadian pengeroyokan seolah seperti adegan gangster terjadi di Jalan Borobudur Timur 11, Semarang, pada Sabtu, 3 Februari 2024. Sebuah video amatir merekam aksi pengeroyokan brutal yang melibatkan senjata tajam dan kejar-kejaran antara dua kelompok.
Kronologi kejadian bermula dari konflik di media sosial, tepatnya di Instagram, pada Jumat, 2 Februari 2024. Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal, namun mereka saling tantang untuk melakukan tawuran. Mereka sepakat untuk bertemu dan mengadakan duel antar kelompok di belakang SPBU Kembangarum Manyaran, pada Sabtu, 3 Februari 2024.
“Kejadian tersebut berawal dari jejaring sosial, mereka tidak saling kenal, lalu melakukan saling tantang dan janjian untuk melakukan duel antar kelompok di belakang SPBU Kembangarum Manyaran Semarang pada Sabtu 3 Februari 2024,” ujar Kompol Andika Dharma Sena dalam jumpa pers di Lobby Polrestabes Semarang pada Senin (5/2/2024).
Saat pertemuan di lokasi yang telah disepakati, kelompok korban melihat bahwa mereka kalah jumlah dibanding kelompok pelaku. Akibatnya, kelompok korban memutuskan melarikan diri menuju Jalan Borobudur Timur 11, Semarang, namun dikejar oleh para pelaku.
Di tempat kejadian perkara (TKP), terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban dengan inisial G.B.A menderita luka serius, termasuk sobekan pada punggung kiri, sobekan pada leher belakang, sobekan pada pinggang kanan, lecet pada telapak kanan, dan lecet pada lutut kanan. Korban akhirnya mendapatkan perawatan medis.
“Dua pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sementara tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tambah Kompol Andika Dharma Sena.