Tawuran Gangster di Semarang, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG,RadarBangsa.co.id – Kejadian pengeroyokan seolah seperti adegan gangster terjadi di Jalan Borobudur Timur 11, Semarang, pada Sabtu, 3 Februari 2024. Sebuah video amatir merekam aksi pengeroyokan brutal yang melibatkan senjata tajam dan kejar-kejaran antara dua kelompok.

Kronologi kejadian bermula dari konflik di media sosial, tepatnya di Instagram, pada Jumat, 2 Februari 2024. Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal, namun mereka saling tantang untuk melakukan tawuran. Mereka sepakat untuk bertemu dan mengadakan duel antar kelompok di belakang SPBU Kembangarum Manyaran, pada Sabtu, 3 Februari 2024.

“Kejadian tersebut berawal dari jejaring sosial, mereka tidak saling kenal, lalu melakukan saling tantang dan janjian untuk melakukan duel antar kelompok di belakang SPBU Kembangarum Manyaran Semarang pada Sabtu 3 Februari 2024,” ujar Kompol Andika Dharma Sena dalam jumpa pers di Lobby Polrestabes Semarang pada Senin (5/2/2024).

Saat pertemuan di lokasi yang telah disepakati, kelompok korban melihat bahwa mereka kalah jumlah dibanding kelompok pelaku. Akibatnya, kelompok korban memutuskan melarikan diri menuju Jalan Borobudur Timur 11, Semarang, namun dikejar oleh para pelaku.

Di tempat kejadian perkara (TKP), terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban dengan inisial G.B.A menderita luka serius, termasuk sobekan pada punggung kiri, sobekan pada leher belakang, sobekan pada pinggang kanan, lecet pada telapak kanan, dan lecet pada lutut kanan. Korban akhirnya mendapatkan perawatan medis.

“Dua pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sementara tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tambah Kompol Andika Dharma Sena.

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga
Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak
Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim
Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah
Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran
Kasi Pidsus Kejari Lamongan Terima Kajian Universitas soal TN Desa Sidokelar
Wartawan Diancam di Lamongan, Berawal dari Berita Dugaan Korupsi Chromebook
Malu-maluin Dunia Pendidikan Lamongan, Dua Guru Kena Razia di Hotel

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:45 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual di Lamongan Terungkap, Guru Jadi Pihak Pertama yang Curiga

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Polres Lamongan Tak Beri Ruang Judi Sabung Ayam, Dua Lokasi Digerebek Serentak

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:28 WIB

Kejaksaan Negeri Batu ,Menghadiri FGD Bersama Kajati dan Gubernur Jatim

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:42 WIB

Khofifah dan Kajati Jatim Sepakat Perkuat Restorative Justice, Upaya Baru Pulihkan Keadilan Sosial di Daerah

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:40 WIB

Kejari Lamongan Telusuri Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara di Sidokelar Paciran

Berita Terbaru

Bupati Madiun H. Hari Wuryanto dan Wakil Bupati dr. Purnomo Hadi (tengah) berfoto bersama Forkopimda dan jajaran OPD usai kegiatan kerja bakti membangun rumah layak huni dalam rangka Bakti Sosial Terpadu (BST) di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Selasa (15/10/2025). (Foto: Dok. Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkab Madiun Gelar BST di Nampu, Serap Aspirasi dan Perkuat Gotong Royong Warga

Kamis, 16 Okt 2025 - 09:00 WIB