Tawuran Gangster di Semarang, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG,RadarBangsa.co.id – Kejadian pengeroyokan seolah seperti adegan gangster terjadi di Jalan Borobudur Timur 11, Semarang, pada Sabtu, 3 Februari 2024. Sebuah video amatir merekam aksi pengeroyokan brutal yang melibatkan senjata tajam dan kejar-kejaran antara dua kelompok.

Kronologi kejadian bermula dari konflik di media sosial, tepatnya di Instagram, pada Jumat, 2 Februari 2024. Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa pelaku dan korban tidak saling kenal, namun mereka saling tantang untuk melakukan tawuran. Mereka sepakat untuk bertemu dan mengadakan duel antar kelompok di belakang SPBU Kembangarum Manyaran, pada Sabtu, 3 Februari 2024.

“Kejadian tersebut berawal dari jejaring sosial, mereka tidak saling kenal, lalu melakukan saling tantang dan janjian untuk melakukan duel antar kelompok di belakang SPBU Kembangarum Manyaran Semarang pada Sabtu 3 Februari 2024,” ujar Kompol Andika Dharma Sena dalam jumpa pers di Lobby Polrestabes Semarang pada Senin (5/2/2024).

Saat pertemuan di lokasi yang telah disepakati, kelompok korban melihat bahwa mereka kalah jumlah dibanding kelompok pelaku. Akibatnya, kelompok korban memutuskan melarikan diri menuju Jalan Borobudur Timur 11, Semarang, namun dikejar oleh para pelaku.

Di tempat kejadian perkara (TKP), terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban dengan inisial G.B.A menderita luka serius, termasuk sobekan pada punggung kiri, sobekan pada leher belakang, sobekan pada pinggang kanan, lecet pada telapak kanan, dan lecet pada lutut kanan. Korban akhirnya mendapatkan perawatan medis.

“Dua pelaku yang sudah dewasa dengan inisial ARI (19) dan RAW (20), warga Semarang Barat, Kota Semarang, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Sementara tiga pelaku lainnya yang masih di bawah umur, masing-masing GMS, HAP, dan SEAS, dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tambah Kompol Andika Dharma Sena.

Berita Terkait

LBH MUKI Jawa Tengah Edukasi Hukum di SMAN 2 Mranggen Demak
Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus
Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK
Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa
Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang
Berhasil Lepas dari NII Empat NAPITER Lapas Semarang Lakukan Ikrar Setia NKRI
Kunjungan MPP Manyaran di Lapas Kelas I Semarang

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 18:26 WIB

Agung Pamardi Himbau Konsumen Apartemen Puncak Grup Tak Terbuai Janji Manis Markus

Minggu, 24 November 2024 - 16:10 WIB

Gubernur Bengkulu Terduga Tindak Pidana Korupsi Diperiksa KPK

Minggu, 24 November 2024 - 09:08 WIB

Oknum Pejabat Bengkulu Terjaring OTT KPK, Tujuh Orang Diperiksa

Kamis, 21 November 2024 - 19:01 WIB

Lapas Lamongan Terima Dua Napiter dari Rutan Depok, Fokus pada Deradikalisasi

Kamis, 21 November 2024 - 08:05 WIB

Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tanggapi Pelanggaran Pemilu, Fokus pada Pengawasan dan Edukasi Politik Uang

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB